SULAWESI UTARA — Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini bisa dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah siap beroperasi, kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah yang koperasinya sudah aktif perlu memastikan lokasi dan jadwal pengambilan lewat pendamping sosial sebelum datang. Skema baru ini tidak berlaku nasional sekaligus, jadi status koperasi di tiap desa wajib dicek lebih dulu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan KDKMP yang memenuhi kesiapan operasional dapat menjadi tempat penerima manfaat mengambil bantuan sesuai pengaturan penyaluran di daerah masing-masing. Kesiapan itu mencakup tata kelola yang jelas, petugas yang memadai, serta proses pencatatan yang tertib.
Pernyataan tersebut menandai adanya pilihan distribusi baru di tingkat desa. Namun, peralihan ini tidak berarti seluruh KDKMP sudah beroperasi, dan tidak pula semua penerima manfaat langsung beralih ke mekanisme tersebut.
Apa yang Berubah dari Penyaluran Bansos
Bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menempatkan agen mereka di KDKMP. Agen tersebut membuka gerai layanan di dalam koperasi, sehingga penerima manfaat bisa menjangkau layanan bank penyalur lebih dekat ke lingkungan tempat tinggal.
Menurut Gus Ipul, layanan lewat koperasi juga memberi kemudahan karena bantuan yang diterima dapat langsung dibelanjakan untuk kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi. Mekanisme ini menempatkan KDKMP sebagai salah satu titik layanan, bukan pengganti seluruh saluran yang sudah ada.
Jenis Bantuan yang Masuk Skema Koperasi
Dua program yang dicakup dalam pengujian mekanisme ini adalah PKH dan BPNT. Bantuan pangan dalam pemberitaan juga kerap disebut bantuan sembako. Kedua program punya sasaran dan tata kelola penyaluran masing-masing, sehingga pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Layanan koperasi yang diuji tidak terbatas pada satu bentuk bantuan saja. Pengujian dimaksudkan agar koperasi memahami tugas layanan dan mampu mendukung distribusi sesuai prosedur.
Syarat Koperasi yang Boleh Menyalurkan
Tidak semua koperasi dapat langsung menjalankan penyaluran bansos. Layanan ini hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang memiliki perangkat lengkap dan telah siap beroperasi.
- Memiliki tata kelola layanan yang jelas.
- Didukung petugas yang memadai.
- Punya proses pencatatan penerima manfaat yang tertib.
- Dinyatakan siap secara operasional oleh pihak berwenang.
Penentuan koperasi yang memenuhi kriteria menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban penyaluran PKH dan bantuan pangan di tingkat desa.
Cara Cek Status dan Lokasi Pengambilan
Penerima manfaat sebaiknya mengecek pemberitahuan resmi sebelum mendatangi lokasi. Langkah ini untuk memastikan apakah KDKMP setempat sudah melayani penyaluran PKH dan/atau BPNT.
- Pantau pengumuman dari pemerintah daerah setempat.
- Tanyakan kepada pendamping sosial atau pihak penyalur di wilayah Anda.
- Pastikan lokasi pengambilan, jadwal, persyaratan, dan jenis bantuan yang disalurkan.
- Datang ke KDKMP hanya setelah ada informasi resmi bahwa koperasi tersebut melayani penyaluran.
Informasi resmi membantu memastikan bantuan diterima sesuai hak dan mengurangi kemungkinan salah memahami perubahan saluran layanan.
Uji Coba di Sidoarjo Jadi Acuan
Pemerintah telah menguji mekanisme penyaluran bansos melalui koperasi pada pekan sebelumnya. Salah satu lokasi uji coba berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Lokasi itu menjadi bagian dari pengujian mekanisme baru sebelum penerapannya diperluas. Lewat uji lapangan, pemerintah dapat meninjau kesesuaian proses penyaluran dengan kondisi koperasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Mekanisme dan cakupan pelaksanaan dapat mengikuti kesiapan setempat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pelaksanaan peralihan tetap bergantung pada kesiapan layanan di masing-masing lokasi dan komunikasi resmi kepada warga.
Waspadai Informasi Keliru dan Pungli
Penerima manfaat diimbau hanya berpegang pada pengumuman resmi pemerintah daerah, pendamping sosial, atau bank penyalur. Abaikan tawaran pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau meminta biaya tambahan.
Jika ada dugaan penyelewengan atau pungutan liar dalam penyaluran PKH dan BPNT, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat. Pastikan setiap informasi soal lokasi dan jadwal pengambilan di koperasi diverifikasi langsung ke sumber resmi.