Pencarian

Cek Penerima PKH BPNT September 2026, Status Desil 1-4 dan Nominalnya

Selasa, 15 September 2026 • 06:03:31 WIB
Cek Penerima PKH BPNT September 2026, Status Desil 1-4 dan Nominalnya
Penerima PKH dan BPNT tahap ketiga 2026 mengecek status penerimaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

SULAWESI UTARA — Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga 2026 masih menyelesaikan periode Juli-September. Kedua program ini disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) secara bertahap per tiga bulan, dan daftar penerimanya diperbarui setiap distribusi.

Konsekuensinya, penerima lama bisa dicoret dan penerima baru bisa masuk. Karena itu, mengecek status secara berkala bukan sekadar formalitas — ini menentukan apakah bantuan benar-benar masuk ke rekening Anda atau tidak.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Nominal PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. BPNT besarannya seragam untuk semua KPM.

Rincian PKH per tahap:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Anak usia dini: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta per tahun)
  • Siswa SD: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
  • Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap (Rp 1,5 juta per tahun)
  • Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap (Rp 2 juta per tahun)
  • Disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta per tahun)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per tahap (Rp 10,8 juta per tahun)

Rincian BPNT:

  • Rp 200.000 per bulan
  • Rp 600.000 per tahap (akumulasi Juli, Agustus, September)

Dana BPNT ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima. Pencairannya bisa dilakukan tunai lewat ATM bank Himbara — BRI, BNI, Mandiri, BTN — atau agen bank terdekat.

Siapa yang Berhak Menerima

Penerima PKH dan BPNT adalah masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 DTKS. Status desil ini yang menentukan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

PKH menyasar keluarga miskin dan rentan dengan komponen tertentu — ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, atau korban pelanggaran HAM berat. BPNT tidak memakai kategori; semua KPM menerima nominal yang sama.

Cara Cek Status Penerima via Link

Siapkan NIK KTP 16 digit sebelum memulai. Berikut langkahnya:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Isi kode huruf yang muncul di kolom verifikasi
  4. Klik tombol "Cari Data"

Hasilnya akan menampilkan nama penerima, jenis bansos yang diterima, dan status "Ya" atau tidak. Untuk status desil, akan muncul keterangan angka — penerima PKH BPNT berada di desil 1 sampai 4.

Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Langkah pengecekannya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Masuk ke menu "Cek Bansos"
  3. Masukkan NIK 16 digit dengan benar
  4. Klik "Cari Data"

Data yang muncul mencakup keterangan desil dan status penerima. Kalau di kolom BPNT tertulis "Ya", NIK tersebut terdaftar sebagai penerima.

Jadwal Pencairan 2026

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan. Penerima diminta mengecek rekening KKS secara berkala. Jadwal tahapan sepanjang 2026:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Karena tidak ada tanggal tetap, jangan berpatokan pada informasi pencairan yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial tanpa sumber resmi.

Kalau NIK Tidak Terdaftar

Warga yang merasa berhak tapi namanya tidak muncul bisa mengajukan pendaftaran lewat desa atau kelurahan setempat. Data akan diverifikasi untuk masuk ke DTKS. Informasi lengkap soal mekanisme pengajuan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial kabupaten/kota.

Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" bansos dengan biaya tertentu. Penyaluran PKH dan BPNT tidak dipungut biaya. Laporkan dugaan pungli atau penipuan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks