SULAWESI UTARA — Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas layanan kepabeanan. Dorongan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan pimpinan DJBC di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Pengawasan Ketat dan Pelayanan Prima Jadi Tuntutan
Puteri menekankan bahwa pengawasan yang ketat tidak boleh mengorbankan kecepatan dan kemudahan pelayanan bagi pengguna jasa. Menurutnya, keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan menjadi kunci utama reformasi kepabeanan.
"Saya mendorong DJBC untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan kepabeanan. Kedua hal ini harus berjalan beriringan agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Puteri dalam pernyataan resmi yang diterima, Senin (15/4).
Perbaikan Sistem dan Sumber Daya Manusia
Politisi Fraksi Golkar itu menyoroti perlunya perbaikan sistem teknologi informasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Bea Cukai. Ia menilai digitalisasi proses kepabeanan dapat memangkas waktu dan biaya logistik nasional.
Lebih lanjut, Puteri mengingatkan agar DJBC transparan dalam menangani keluhan masyarakat dan pengguna jasa. Ia meminta agar setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti tanpa prosedur yang berbelit.
"Jangan sampai ada kesan bahwa pengawasan justru menjadi hambatan bagi kelancaran arus barang. DJBC harus hadir sebagai solusi, bukan biaya baru bagi dunia usaha," tegasnya.
Target Reformasi Kepabeanan 2025
Komisi XI DPR berharap langkah perbaikan ini dapat terealisasi dalam waktu dekat. Puteri meminta DJBC menyusun peta jalan yang jelas untuk mencapai target reformasi kepabeanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pihak DJBC menyatakan komitmennya untuk terus berbenah. Mereka mengklaim sejumlah inovasi layanan berbasis digital telah diujicobakan di beberapa kantor pelayanan utama dan akan diperluas secara bertahap.
Langkah konkret yang diharapkan antara lain pemangkasan waktu proses impor, pengurangan pungutan liar, serta peningkatan integrasi data dengan instansi terkait. DPR mengingatkan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan target pengawasan dan pelayanan tercapai sesuai harapan.