MANADO — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Sulawesi Utara mempertemukan perwakilan komunitas, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado untuk membahas penguatan informasi hukum serta rujukan bantuan hukum pro bono. Forum itu dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Dinas Kesehatan Kota Manado, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Puskesmas se-Kota Manado, organisasi berbasis komunitas, dan jajaran manajemen PKBI Sulut.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, dan diskriminasi masih menjadi hambatan dalam penanggulangan HIV di Indonesia. Dampaknya tidak berhenti pada kondisi sosial dan psikologis komunitas, tetapi juga mempersempit akses mereka ke layanan kesehatan dan pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.
Paralegal dari Komunitas Jadi Ujung Tombak Pendampingan
Melalui program CSS-HR, PKBI Sulut menyiapkan Paralegal Officer yang berasal dari komunitas populasi kunci. Mereka bertugas mendokumentasikan kasus dan memberikan pendampingan awal kepada anggota komunitas yang menghadapi persoalan hukum.
Paralegal tidak bekerja sendirian. PKBI menekankan perlunya asistensi dan pendampingan profesional dari OBH maupun LBH agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur PKBI Daerah Sulawesi Utara, Serjio Christian Saeh, menegaskan bahwa komunitas berhak mendapat perlindungan dan akses keadilan yang setara.
"Komunitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan. Ketika terjadi pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, maupun diskriminasi, mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian. Paralegal memiliki peran penting untuk mendokumentasikan kasus, memberikan informasi awal, dan menghubungkan komunitas dengan lembaga bantuan hukum yang kompeten," ungkap Serjio Christian Saeh.
Kekerasan Digital: Identitas HIV Dibuka Tanpa Persetujuan
Pertemuan itu juga menyoroti meningkatnya kerentanan komunitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuknya beragam, mulai dari pembukaan status HIV atau identitas pribadi tanpa persetujuan, ancaman, intimidasi, hingga pemerasan melalui media digital.
Pelaku tidak selalu pihak luar. Sebagian kasus justru dilakukan oleh sesama anggota komunitas. Kondisi itu menuntut pemahaman hukum yang lebih kuat, mekanisme perlindungan korban, pendokumentasian kasus yang aman, dan rujukan kepada lembaga berkapasitas mendampingi secara hukum.
Kerahasiaan identitas dan keamanan korban menjadi prinsip utama yang harus dijaga di setiap tahap penanganan kasus.
Empat Agenda yang Disepakati
Pertemuan koordinasi ini merumuskan empat tujuan utama:
- Memperkuat kerja sama antara komunitas dan LBH/OBH sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara SSR PKBI Sulawesi Utara dan LBH Manado.
- Membangun sistem rujukan yang disepakati untuk penanganan kasus pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, stigma, dan diskriminasi.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi komunitas di lapangan.
- Menyusun rencana aksi untuk memperkuat perlindungan bagi komunitas yang mengalami pelanggaran hak.
Bagi PKBI Sulut, mekanisme rujukan yang jelas menjadi kunci agar anggota komunitas bisa memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara tepat. Layanan pro bono diharapkan memastikan proses hukum tidak menambah beban biaya bagi komunitas yang sudah rentan.