Pencarian

LSM INAKOR Minta BPK RI Copot Kepala Perwakilan Sulawesi Utara, Sebut Pelayanan Publik Menutup Pintu Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 • 13:31:31 WIB
LSM INAKOR Minta BPK RI Copot Kepala Perwakilan Sulawesi Utara, Sebut Pelayanan Publik Menutup Pintu Warga
Rolly Wenas menunjukkan dokumen permohonan informasi publik saat mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara di Manado.

MANADO — Rolly Wenas mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan dua agenda. Pertama, menyerahkan dokumen fisik resmi yang ia terima melalui email dari BPK dan membutuhkan tanda tangan langsung pemohon. Kedua, meminta konseling tatap muka soal penggunaan aplikasi web E-PPID BPK.

Dokumen yang dibawanya sudah ditandatangani karena menjadi syarat wajib permohonan informasi publik. Namun setibanya di kantor, Rolly mengaku hanya diarahkan menitipkan berkas ke petugas sekuriti tanpa bisa menyerahkan langsung ke pihak PPID.

Dihalangi di Pos Penjagaan Terluar

Rolly menyebut dirinya tidak mendapat ruang edukasi di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) seperti yang diharapkan. Ia justru dihadang di pos penjagaan terluar kantor BPK Sulut.

Melalui perantara petugas keamanan, pihak Humas/PPID BPK Sulut menyampaikan instruksi agar dokumen dititipkan di sekuriti. Untuk keperluan lain, pemohon diminta menyurat lagi dengan waktu tanggapan paling lambat 10 hari.

“Silakan titip saja dokumen di sekuriti. Jika ada hal lain (konseling/kendala), silakan menyurat lagi nanti paling lambat 10 hari baru disikapi,” demikian instruksi yang disampaikan melalui petugas keamanan, seperti dikutip dari keterangan Rolly Wenas.

Dinilai Mencederai UU Keterbukaan Informasi Publik

Rolly menilai dalih birokrasi tersebut mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, sikap itu juga bertolak belakang dengan cita-cita pemerintah dalam Asta Cita.

Ia menyoroti Asta Cita poin ke-7 yang bertekad memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi, kata dia, memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil.

“Bagaimana mungkin kami tidak diizinkan masuk untuk menemui pejabat berwenang demi kepentingan publik? Padahal mereka digaji oleh negara menggunakan uang rakyat! Tindakan ini jelas mencederai semangat Asta Cita yang digaungkan pemerintah untuk membangun reformasi birokrasi yang bersih, terbuka, dan melayani,” tegas Rolly Wenas.

Ia menambahkan, kedatangannya membawa dokumen resmi dan niat meminta edukasi teknis agar sinergi pemberantasan korupsi berjalan baik. Menurutnya, menyuruh pemohon menitipkan dokumen di pos sekuriti dan menunggu 10 hari tanpa ruang penjelasan langsung adalah bentuk nyata buruknya pelayanan publik.

Desakan Copot Kepala BPK Sulut dan Jajaran Humas-PPID

Atas insiden pemblokiran akses dan responsivitas instansi yang dinilai buruk, LSM INAKOR secara terbuka mendesak BPK RI Pusat bertindak. Mereka meminta Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Humas dan PPID terkait dicopot dari jabatannya.

“Sikap aparatur yang menutup pintu bagi fungsi kontrol sosial masyarakat merupakan indikasi maladministrasi akut yang merusak citra BPK sebagai lembaga audit yang mestinya bersih, terbuka, dan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPK Perwakilan Sulawesi Utara maupun BPK RI terkait desakan tersebut. Rolly Wenas dapat dihubungi melalui nomor 0853 9469 6755 dan email rollywenas27@gmail.com untuk keterangan lebih lanjut.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: newposkomanado.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks