Pencarian

Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan 5 SPBU Cegah Penimbunan BBM Subsidi, Tim URC Turun Malam Hari

Senin, 19 Oktober 2026 • 11:01:31 WIB
Polres Kotamobagu Perketat Pengawasan 5 SPBU Cegah Penimbunan BBM Subsidi, Tim URC Turun Malam Hari
Petugas gabungan Polres Kotamobagu menggelar apel pengecekan personel sebelum melakukan pengawasan di SPBU.

KOTAMOBAGU — Kanit Tipidter Ipda Fadly Ambarak memimpin apel pengecekan personel sebelum tim gabungan bergerak ke lapangan. Apel itu sekaligus menjadi arahan soal sasaran pengawasan yang akan disisir hari itu.

Usai apel, petugas langsung menuju SPBU Kelurahan Kotabangon. Di lokasi itu, mereka mengecek aktivitas pengisian untuk mendeteksi oknum yang menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Empat SPBU Disisir pada Malam Hari

Pengawasan berlanjut setelah gelap. Tim menyasar empat SPBU lain, masing-masing di Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Pontodon, dan Desa Moyag.

Total ada lima SPBU yang diperiksa dalam kegiatan tersebut. Selain pengecekan, petugas memberi imbauan kepada pengelola SPBU dan warga agar tidak terlibat praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Imbauan itu juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar stasiun pengisian.

Kasat Reskrim: Pengawasan Ini Rutin Kami Lakukan

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

"Pengawasan ini rutin kami lakukan. Jangan coba-coba menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi. Itu kejahatan yang merugikan masyarakat banyak," tegas Kasat Reskrim.

Setiap pelanggaran yang ditemukan, kata dia, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan ke Pengelola SPBU dan Warga

Polres Kotamobagu meminta pengelola SPBU menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan.

"Kami imbau kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Kepada masyarakat, jika melihat praktik penimbunan atau antrean tidak wajar, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau call center 110," pungkasnya.

Laporan warga bisa disampaikan langsung ke Polres Kotamobagu atau melalui call center 110. Antrean kendaraan yang tidak wajar di SPBU menjadi salah satu indikator yang diminta segera dilaporkan.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulawesion.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks