SULAWESI UTARA — Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 24 laporan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi dalam periode 19–26 Oktober 2026, dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Warga yang membeli Pertalite dan biosolar di SPBU resmi perlu waspada: praktik penimbunan oleh oknum membuat stok di sejumlah titik bisa menipis. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas jual-beli BBM subsidi tak wajar ke kantor polisi terdekat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolri untuk menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Penanganan dilakukan bersama 15 polres jajaran di Sumatera Barat.
Dari 24 laporan polisi yang ditangani, penyidik mengamankan 25 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan biosolar, telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat.
Modus: Beli Harga Resmi, Timbun, Jual Kembali
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan para tersangka membeli BBM subsidi dengan harga Pertamina, lalu menimbun dan menjualnya kembali untuk meraup keuntungan. Praktik ini menyalahi ketentuan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Polisi juga menemukan cara penyimpanan yang dipakai untuk mengelabui petugas. BBM dimasukkan ke kantong plastik transparan berukuran besar yang biasa dipakai sebagai wadah ikan, lalu dilapisi karung pupuk bersubsidi dan disembunyikan di dalam kotak ikan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” kata Siswantoro dalam konferensi pers.
Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumbar menyatakan akan meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan di sejumlah SPBU. Tujuannya memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
Dampak bagi Pengguna BBM Subsidi
Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengurangi pasokan yang seharusnya dinikmati konsumen rumahan, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil. Pembelian berulang dalam jumlah besar oleh satu kendaraan atau penggunaan jeriken tanpa izin resmi menjadi indikator yang perlu dicurigai.
Masyarakat yang menemukan aktivitas semacam itu di lingkungan SPBU terdekat dapat melaporkannya ke kantor polisi setempat atau melalui kanal pengaduan resmi kepolisian. Sertakan lokasi, waktu, dan bukti foto bila memungkinkan agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Polisi mengingatkan tidak ada jalur khusus atau calo resmi untuk memperoleh BBM bersubsidi di luar ketentuan. Transaksi di luar SPBU resmi berisiko melanggar hukum sekaligus merugikan konsumen dari sisi kualitas dan takaran.