SULAWESI UTARA — Pelaksanaannya diatur lebih teknis lewat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 soal besaran bantuan. Ada sejumlah perubahan mendasar yang perlu dicermati orang tua, siswa, dan pihak sekolah.
Besaran Bantuan per Semester
Aturan baru mengubah cara penetapan nominal. Jika sebelumnya dihitung tahunan, kini bantuan ditetapkan per semester. Untuk tahun 2026, besaran PIP adalah:
- Murid TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225 ribu per semester
- Murid SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester
- Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900 ribu per semester
Secara total tahunan, nominal tersebut setara dengan besaran sebelumnya. Perbedaannya, penghitungan per semester memberi kepastian periode bantuan bagi murid di kelas awal maupun kelas akhir.
Siapa yang Berhak Menerima
Sasaran PIP diperluas hingga jenjang prasekolah atau TK mulai tahun ajaran 2026/2027. Sebelumnya, cakupan PIP hanya SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), dan pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima juga berubah, dari 6–21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia ini tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus. Perluasan tersebut sejalan dengan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Peran Sekolah Lebih Besar
Dalam mekanisme baru, satuan pendidikan memegang peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima. Sekolah lebih dulu memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, sekolah memverifikasi murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi SIPINTAR. Sekolah lalu menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan target yang tersedia.
Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, sebelum diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Dinas pendidikan tetap berfungsi mengawasi dan memvalidasi daftar yang diajukan sekolah.
Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan sesuai target, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima sendiri.
Cara Cek Status Penerima
Penerima PIP tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik fisik maupun digital. Status penerima kini mengacu pada data yang tercatat dalam sistem pemerintah serta rekening penyaluran.
Karena itu, orang tua dan siswa perlu memantau status penerimaan melalui saluran resmi, bukan mengandalkan kepemilikan kartu. Informasi status dapat dicek melalui aplikasi SIPINTAR dan kanal resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Mulai semester II 2026, mekanisme yang membedakan penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan. Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif. Bagi yang rekeningnya belum aktif, masih ada kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Dana PIP hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima yang telah aktif. Jika penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu, dana dapat dikembalikan ke kas negara.
Akurasi Data Jadi Kunci
Perubahan mekanisme membuat peran sekolah dalam memastikan validitas data semakin besar. Data peserta didik yang dipakai dalam proses PIP mencakup informasi dalam Dapodik yang kemudian diverifikasi lewat SIPINTAR.
Kesalahan data kependudukan, status peserta didik, kondisi sosial ekonomi, maupun rekening bank berpotensi menghambat penyaluran bantuan. Pemerintah sebelumnya menghadapi persoalan dana PIP yang tidak tersalurkan dan akhirnya kembali ke kas negara.
Sejumlah faktor yang disebut antara lain persoalan teknis, administrasi, ketidaktahuan penerima, dan kondisi geografis.
Orang tua yang merasa anaknya berhak menerima PIP dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah untuk memastikan data anak sudah diperbarui di Dapodik. Pengaduan terkait penyaluran bisa disampaikan melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan Puslapdik.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan PIP dengan memungut biaya. Proses PIP tidak dipungut biaya dan penetapannya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.