MANADO — Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon hasil sitaan dari kapal penyelundup berbendera Sao Tome and Principe kini kembali ke habitat aslinya di perairan Sulawesi Utara. KKP memastikan proses pelepasliaran yang berlangsung dua tahap itu merupakan bagian dari upaya konservasi spesies yang dilindungi.
Ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) yang dibekuk Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026. Kapal itu diketahui dalam pelayaran menuju Hong Kong sebelum akhirnya dihentikan petugas.
Dua Tahap Pelepasliaran demi Kondisi Cuaca dan Jumlah Ikan
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca yang harus mendukung agar proses berjalan optimal.
"Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan," ujar Halid dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Penegakan Hukum yang Tak Melupakan Kelestarian Alam
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan. Menurut dia, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis dilindungi, penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
"Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Pung Nugroho.
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia sekaligus memastikan proses hukum tetap memperhatikan aspek konservasi.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan, Jaringan Penyelundupan Dibongkar
KKP saat ini tengah mendalami kasus penyelundupan ikan Napoleon ini. Halid menyebutkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
"Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini," katanya.
Ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan karang bernilai ekonomi tinggi. KKP mencatat pemanfaatannya diatur secara ketat untuk menjaga kelestarian populasinya di alam. Penangkapan dan penyelundupan spesies ini bisa berujung pada sanksi pidana berat.