SULAWESI UTARA — Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengusulkan insentif Pajak Pertambahan Nilai bagi truk dan bus listrik, menyusul mobil penumpang yang sudah menikmati fasilitas serupa. Usulan disampaikan lewat surat resmi ke pemerintah karena kendaraan komersial dinilai paling besar menyumbang konsumsi BBM fosil dan emisi karbon. Saat ini insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk segmen niaga baru menyasar bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menyampaikan permintaan insentif bagi kendaraan komersial listrik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurut Moeldoko, truk dan bus berbahan bakar fosil memakai solar dalam jumlah besar sekaligus melepas karbon lebih banyak dibanding mobil penumpang pribadi.
"Masalah pengurangan subsidi. Yang kedua orientasinya itu penyumbang atau pengurangan CO2, maka sebenarnya komersil itu kontribusinya besar," ucap Moeldoko.
Alasan Truk dan Bus Listrik Layak Diprioritaskan
Moeldoko menempatkan kendaraan niaga sebagai sasaran yang lebih mendesak ketimbang mobil penumpang. Armada logistik beroperasi hampir sepanjang hari dengan jarak tempuh tinggi, sehingga konsumsi BBM dan jejak emisinya berlipat.
"Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," kata Moeldoko.
Data yang dipakai Periklindo sejalan dengan pemaparan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyebut sekitar 22 persen emisi karbon nasional berasal dari sektor transportasi, dengan truk sebagai penyumbang terbesar.
Surat Resmi Sudah Dilayangkan, Skema Mengikuti Mobil Penumpang
Periklindo tidak hanya berbicara di forum. Organisasi itu telah mengirim surat kepada pemerintah berisi usulan agar kendaraan komersial listrik dimasukkan ke dalam daftar penerima keringanan.
"Kita menyampaikan surat kepada pemerintah, nanti kalau ada pemberian insentif supaya kendaraan komersil itu dimasukkan," tutur Moeldoko.
Bentuk insentif yang diharapkan mengadopsi model pemotongan PPN seperti pada mobil listrik penumpang. "Bentuknya sama dengan passenger ya, pengurangan dari yang 10% itulah," ujarnya.
Bus Listrik Sudah Dapat, Truk Listrik Belum Tersentuh
Fasilitas fiskal untuk kendaraan niaga listrik saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023. Regulasi itu mencakup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu serta bus tertentu yang ditanggung pemerintah.
Penerapannya di lapangan belum merata. Bus listrik bisa mengakses PPN DTP dengan syarat TKDN minimal 40 persen. Sementara truk listrik sama sekali belum masuk cakupan insentif fiskal maupun non-fiskal.
Kaitan dengan Pemberantasan Truk ODOL
Pemerintah punya kepentingan lain yang bersinggungan dengan wacana ini. Insentif konversi truk diesel ke listrik dipandang bisa menjadi strategi mengurangi populasi truk bermuatan lebih atau over dimension over load di jalan raya.
"Oleh karena itu, kita sedang upayakan strategi yang benar-benar bisa mengurangi penggunaan kendaraan ODOL, termasuk memberikan insentif kepada mereka untuk melakukan konversi kendaraan-kendaraan ODOL tadi menjadi kendaraan-kendaraan yang lebih sesuai dengan standar," ujar AHY dalam acara Indonesia Zero Emission Heavy-Duty Vehicle (IZEHDV) Summit 2026 di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Bagi operator logistik, insentif PPN berarti potensi penurunan harga beli unit yang cukup signifikan. Namun kepastian skema masih menunggu respons pemerintah atas surat Periklindo, dan belum ada jadwal pembahasan resmi yang diumumkan.