SULAWESI UTARA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir ekstasi yang disita dari Muhammad Azmi (30), tersangka jaringan narkoba Rokan Hilir. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum inkrah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator hingga hancur total.
Asal Barang Bukti dan Proses Hukum Tersangka
Barang bukti ekstasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap jajaran Bareskrim beberapa waktu lalu. Tersangka Muhammad Azmi ditangkap di wilayah Rokan Hilir, Riau, dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang siap edar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Azmi. Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. Status hukum yang final itu menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memusnahkan barang bukti.
Mekanisme Pemusnahan dan Dasar Hukum
Pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Penyidik wajib memusnahkan narkotika yang telah disita setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Prosedur ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mempercepat penanganan perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh jaksa serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional. "Barang bukti yang sudah inkrah wajib dimusnahkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Jaringan Rokan Hilir dan Ancaman Peredaran Narkoba
Rokan Hilir dikenal sebagai salah satu jalur peredaran narkoba lintas provinsi di Sumatera. Jaringan ini kerap memanfaatkan jalur laut dan sungai untuk memasok narkotika dari luar negeri ke wilayah pedalaman. Pengungkapan kasus Muhammad Azmi menjadi bagian dari upaya Bareskrim memutus rantai pasok narkoba di kawasan tersebut.
Sepanjang tahun 2024, Bareskrim telah mengungkap puluhan kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai ribuan butir ekstasi dan sabu. Polri terus memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai untuk menekan peredaran narkoba di daerah rawan seperti Riau, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
Edukasi dan Pencegahan sebagai Langkah Lanjutan
Selain penindakan hukum, Bareskrim juga menggencarkan program edukasi bahaya narkoba di masyarakat. Satuan tugas pencegahan dibentuk di tingkat desa dan kelurahan untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkotika. Polri berharap langkah represif dan preventif berjalan beriringan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.