Pencarian

Guru SMKN 6 Manado Dibekali Antikorupsi dan Pemahaman UU Pers, Stafsus Gubernur Sulut Jadi Narasumber

Jumat, 12 Juni 2026 • 10:49:01 WIB
Guru SMKN 6 Manado Dibekali Antikorupsi dan Pemahaman UU Pers, Stafsus Gubernur Sulut Jadi Narasumber
Stafsus Gubernur Sulut memberikan sosialisasi antikorupsi kepada guru SMKN 6 Manado.

MANADO — Sekolah disebut memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas. Hal itu menjadi pesan utama dalam sosialisasi yang digelar SMKN 6 Manado, Kamis (11/6/2026).

Bahaya Korupsi Skala Kecil di Lingkungan Sekolah

Magdalena Wulur menekankan bahwa korupsi tidak selalu soal penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Perilaku kecil yang melanggar integritas, katanya, bisa berkembang menjadi budaya yang merugikan masyarakat jika dibiarkan.

"Sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda agar memiliki integritas, kejujuran, dan keberanian menolak segala bentuk penyimpangan," tuturnya.

Ia secara spesifik mengingatkan para guru agar berhati-hati menerima pemberian dari siswa, orang tua siswa, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu. "Jangan sampai ada pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas pendidikan," ujar Magdalena yang juga Stafsus Gubernur Sulut itu.

Peran Pers: Bukan Sekadar Mengawasi Dana BOS

Pada sesi kedua, Yoseph E. Ikanubun memaparkan keterkaitan antara pers dan dunia pendidikan. Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Salah satu poin yang ditekankan adalah peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Maka ketika wartawan memberitakan terkait pengelolaan dana BOS, DAK dan lainnya di sekolah, ia sedang menjalankan perannya sebagaimana amanat UU Pers," papar Ahli Pers Dewan Pers yang juga Penguji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia ini.

Ikanubun menjelaskan, wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sehingga menghasilkan berita yang berimbang dan akurat. Jika ada pihak yang keberatan, tersedia mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. "Ada pihak yang juga melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH, namun Dewan Pers memiliki MoU dengan APH dalam penanganan laporan terkait sengketa pers," tuturnya.

Pihak Sekolah Bisa Bermitra dengan Media

Ikanubun menambahkan, sekolah bisa menjalin kemitraan dengan media massa untuk menginformasikan pembangunan sektor pendidikan, prestasi siswa dan guru, serta hal-hal edukatif bagi publik. "Ini menunjukan fungsi dan peran pers strategis bagi sektor pendidikan," ujarnya.

Kepala SMKN 6 Manado, Altje Salele SPd MPd, mengapresiasi materi yang dibawakan kedua narasumber. "Materi terkait antikorupsi seperti ini penting, juga terkait dengan pers. Diharapkan bisa menambah wawasan bagi keluarga besar SMKN 6 Manado," paparnya.

Bagikan
Sumber: detikmanado.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks