BOLTIM — Dari total 405 anggota yang dikukuhkan, 187 orang merupakan anggota baru yang mengisi kekosongan di 60 desa. Sisanya, 218 orang, adalah anggota BPD definitif yang masa jabatannya diperpanjang.
Mengapa Masa Jabatan BPD Diperpanjang?
Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa. Aturan itu mengubah masa bakti BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, anggota yang menjabat periode 2020–2026 dan 2022–2028 mendapat tambahan masa pengabdian selama dua tahun.
Bupati: BPD Bukan Sekadar Lembaga Formal
Dalam sambutannya, Oskar Manoppo menekankan bahwa BPD adalah ruang kontrol dan jembatan aspirasi warga. "BPD harus bekerja lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat," tegasnya di hadapan peserta pelantikan.
Ia juga mengingatkan soal agenda politik desa yang mendekat, yakni Pemilihan Sangadi. Bupati meminta BPD berperan aktif memastikan proses berjalan tertib, netral, dan transparan tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Proses Empat Bulan dan Capaian Daerah
Pelantikan ini merupakan puncak proses panjang yang dimulai sejak sosialisasi pada 12 Februari 2026. Tahapan berlangsung sekitar empat bulan hingga penetapan akhir anggota BPD di seluruh wilayah.
Di sela pengukuhan, pemerintah daerah juga memaparkan capaian pembangunan. Boltim tercatat sebagai daerah terbaik kedua se-Sulawesi dalam penanganan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting. Atas capaian itu, daerah memperoleh Dana Insentif Fiskal sebesar Rp2 miliar dari pemerintah pusat.
Unsur yang Hadir dalam Pengukuhan
Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima, para camat, sangadi, serta unsur rohaniawan juga memadati prosesi di halaman kantor bupati.