MANADO — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda dewan hari ini. Rapat yang dijadwalkan pukul 11.00 Wita itu akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan hubungan industrial antara pekerja atau buruh dengan pihak penyedia jasa di lingkungan RSUP Prof. DR. R.D. Kandouw, Malalayang, Manado.
Apa yang Dibahas dalam Mediasi Buruh RS Kandouw?
Persoalan ketenagakerjaan di rumah sakit plat merah itu mempertemukan dua pihak yang berselisih di meja Komisi IV. Belum ada rincian detail mengenai jumlah pekerja yang terdampak atau akar masalah spesifik yang memicu ketegangan. Namun, RDP ini menjadi sinyal bahwa DPRD Sulut mengambil jalur dialog untuk meredam potensi konflik industrial yang lebih luas.
Rapat ini merupakan respons atas laporan yang masuk ke dewan. Komisi IV yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat akan memfasilitasi mediasi langsung antara buruh dan manajemen penyedia jasa.
Pembahasan Tatib DPRD Sulut: Aturan Main Baru bagi Dewan?
Setelah mediasi, agenda berlanjut ke rapat lanjutan pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD pada pukul 13.00 Wita. Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses penyempurnaan aturan internal yang mengatur mekanisme kerja dan perilaku anggota dewan.