MANADO — Yulius Selvanus menegaskan perspektif gender tidak boleh berhenti sebagai wacana, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara tersebut saat memberikan pendapat terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Sulut.
Menurut Gubernur, pembangunan gender di Sulut menunjukkan perkembangan positif. Indeks Ketimpangan Gender tahun 2025 tercatat 0,340, turun dari 0,386 pada tahun sebelumnya.
Capaian angka provinsi belum menggambarkan kondisi merata. Yulius menyebut masih ada kesenjangan antar kabupaten dan kota di Sulut yang membuat hasil pembangunan gender tidak dirasakan sama kuat di semua daerah.
Kondisi itu, menurutnya, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak cukup berhenti pada aspek perlindungan ketika masalah muncul. Diperlukan penguatan kesetaraan gender yang berbasis kondisi daerah masing-masing.
"Perspektif gender harus terintegrasi dalam harus perencanaan terintegrasi pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan," kata Gubernur Yulius di Manado, Senin.
Gubernur menyoroti empat hal yang perlu diperluas bagi perempuan: akses, kesempatan, partisipasi, serta kontrol di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Keempatnya menjadi ukuran apakah kebijakan gender benar-benar mengubah posisi perempuan di masyarakat.
Ia juga menempatkan pembangunan daerah bukan semata soal pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau pencapaian indikator makro. Pembangunan dipandang sebagai proses membangun manusia seutuhnya, dari aspek jasmani, rohani, sosial, maupun kultural.
Karena itu, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari kualitas hidup masyarakat yang membaik, kesempatan berkembang yang makin luas, dan perlindungan hak warga negara yang makin kuat.
"Dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi yang sangat penting dalam pembangunan daerah," ujar Gubernur.
Pendapat gubernur menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di DPRD Sulut. Ranperda itu akan menjadi payung hukum daerah bagi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagi warga Sulut, dampak yang diharapkan muncul adalah layanan pemberdayaan perempuan yang lebih mudah diakses, terutama di daerah dengan IKG masih tinggi. Pemprov Sulut belum merinci jadwal pengesahan Ranperda maupun bentuk program turunan setelah aturan itu berlaku.