MANADO — Rapat Pansus DPRD Sulawesi Utara membahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah masuk agenda kelembagaan dewan pada Selasa (13/10/2026). Rapat dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA.
Pembahasan di tingkat pansus merupakan tahap pengkajian materi rancangan regulasi sebelum DPRD mengambil keputusan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pansus diberi ruang menelusuri substansi Ranperda secara lebih rinci dibanding pembahasan di rapat paripurna.
Apa Isi Ranperda yang Dibahas Pansus DPRD Sulut?
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur tata cara perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Regulasi ini diarahkan menjadi landasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan mencakup kesesuaian materi Ranperda dengan aturan yang lebih tinggi. DPRD Sulut menjalankan fungsi legislasi untuk menyiapkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan dan kegiatan usaha di provinsi ini.
Mengapa Perizinan Berusaha Perlu Diatur Lewat Perda?
Pengaturan perizinan berusaha di tingkat daerah berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa payung regulasi yang jelas, proses perizinan berpotensi tumpang tindih antarinstansi.
Ranperda ini juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin. Pembahasannya di Pansus DPRD Sulut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kewenangan pusat dan daerah di bidang perizinan.
Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
Rapat Pansus berlangsung mulai pukul 09.00 WITA pada Selasa, 13 Oktober 2026. Informasi mengenai hasil pembahasan maupun keputusan lanjutan akan mengikuti perkembangan rapat tersebut.
DPRD Sulut belum merinci apakah pembahasan akan berlanjut ke rapat paripurna dalam waktu dekat. Tahapan berikutnya bergantung pada hasil pengkajian materi oleh pansus.