MANADO — Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Schram, menilai penerapan sanksi dalam Ranperda TJSL menjadi kunci agar perusahaan di daerah itu tidak sekadar menandatangani komitmen. Menurutnya, karakter industri di Sulawesi Utara belum sebanyak provinsi lain, sehingga pendekatan hukum diperlukan untuk memastikan kewajiban berjalan.
Mengapa Sulut Pilih Sanksi, Bukan Reward
Louis membandingkan kebijakan di Jawa Barat yang lebih mengandalkan penghargaan karena populasi perusahaannya besar dan kesadaran korporasi sudah tinggi. Kondisi berbeda di Sulawesi Utara membuat insentif saja tidak cukup.
"Di Jawa Barat tidak ada sanksi, mereka memberikan reward karena jumlah perusahaannya sangat banyak dan kesadarannya tinggi. Namun kondisi di Sulawesi Utara berbeda. Kita belum sebanyak itu perusahaannya dan kita membutuhkan CSR mereka secara optimal. Oleh karena itu, penerapan sanksi atau penekanan hukum dalam Perda ini dinilai sangat penting agar kewajiban perusahaan benar-benar terealisasi," ujar Louis Schram.
Bappeda Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Forum Independen
Selain soal sanksi, Pansus menyoroti wadah koordinasi pengelolaan dana CSR. Louis menilai pola koordinasi di bawah badan daerah memiliki daya dorong lebih kuat terhadap perusahaan.
Ia mencontohkan program sosial seperti posyandu yang selama ini berjalan karena berada dalam koordinasi pemerintah daerah. Sebaliknya, forum non-pemerintah dinilai belum tentu diikuti perusahaan karena tidak punya daya paksa.
"Kalau tim berada di bawah koordinasi Bappeda sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan mau tidak mau ikut dan mendengar. Namun kalau hanya bentuk forum independen, belum tentu perusahaan mau melaksanakan karena forum tidak punya daya paksa," jelasnya.
Struktur Pengelola dan Peserta Rapat
Rapat Pansus juga membahas struktur kelembagaan pengelola dana dan kegiatan CSR, termasuk siapa yang berwenang mengawasi realisasi program di lapangan. Pembahasan ini menjadi bagian dari penyusunan pasal-pasal Ranperda sebelum masuk tahap berikutnya.
Hadir dalam pembahasan Wakil Ketua Jeane Laluyan, Sekretaris Cindy Wurangian, serta sejumlah anggota Pansus yakni Angelia Wenas, Nona Mantiri, Eldo Wongkar, dan Rheza Woworuntu.
Apa yang Berubah jika Perda Disahkan
Jika Ranperda TJSL disahkan, perusahaan di Sulawesi Utara akan terikat kewajiban yang bisa ditindak secara hukum bila tidak dijalankan. Pengelolaan dana CSR berpeluang ditempatkan dalam koordinasi Bappeda agar program sosial seperti posyandu dan kegiatan masyarakat lain lebih terarah.
DPRD Sulut belum mengumumkan jadwal pengesahan maupun masa berlaku aturan tersebut.