SULAWESI UTARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Andri Mulyono dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara, Andri Mulyono berperan sebagai pihak swasta yang memenangi tender pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG. Kejagung belum merinci secara detail modus operandi yang dilakukan, namun indikasi awal mengarah pada praktik mark-up harga dan suap kepada pejabat BGN agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia tunggal.
Motor listrik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu direncanakan digunakan oleh para petugas lapangan BGN untuk mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan posyandu. Namun, proses lelang dan spesifikasi teknis kendaraan diduga tidak sesuai ketentuan.
Andri Mulyono menjadi tersangka keempat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga mantan pejabat itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang merupakan proyek strategis nasional.
Penyidik Jampidsus terus mendalami aliran dana dari pengadaan motor listrik ini. Syarief menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BGN yang diduga terlibat dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
"Kami masih melakukan pengembangan. Semua pihak yang terbukti menerima manfaat dari proyek ini akan kami proses," tegas Syarief. Kejagung juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor BGN dan PT Yasa Artha Trimanunggal.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil. Kasus korupsi di tubuh BGN ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengganggu distribusi makanan bergizi di lapangan. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.