SULAWESI UTARA — Kasus dugaan pemerkosaan dengan pelaku anggota Polri tengah ditangani Polres Buton. Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, ditahan sejak 10 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pemilik rumah makan berinisial N.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi korban ke SPKT Polres Buton. Pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan tersebut diterima.
Modus Berpura-pura Mencari Makan di Dini Hari
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengungkapkan pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak membeli makanan. Peristiwa pertama terjadi pada 20 Juli 2026, saat Syahrio diduga dalam kondisi mabuk.
"Berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan," kata Sunarton.
Saat itu, pelaku disebut langsung memeluk dan membanting korban. Korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun kembali karena anaknya masih berada di dalam rumah.
"Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban," ujarnya.
Aksi Kedua dan Penetapan Status Tersangka
Tiga hari kemudian, tepatnya 23 Juli 2026, Syahrio diduga kembali mendatangi rumah korban pada jam yang sama. Dugaan pemerkosaan kembali terjadi sebelum akhirnya korban melapor ke polisi.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Syahrio sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Buton untuk kepentingan penyidikan.
Proses Etik Berjalan Bersamaan
Selain perkara pidana, Syahrio juga menghadapi pemeriksaan internal. Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menyatakan Propam Polres Buton telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan Syahrio terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban," kata Anwar.
Gelar perkara etik telah dilakukan dan prosesnya berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana. "Untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan juga sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut," ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana, terlebih pelaku menjabat sebagai Kanit Provos yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin internal.