MANADO — Penetapan tersangka terhadap seorang pengemudi yang terlibat dalam insiden maut pada ajang drag race di Sulawesi Utara memicu pertanyaan besar dari publik. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kelalaian pengemudi, tetapi juga tanggung jawab panitia yang menggelar acara di jalan umum tanpa izin resmi.
Kekhawatiran utama masyarakat adalah terjadinya pengaburan aktor utama dalam tragedi yang menelan korban jiwa tersebut. Publik mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa menutup-nutupi peran pihak-pihak lain yang terlibat.
Mengapa Pengemudi Dianggap Tidak Tepat Jadi Tersangka Tunggal?
Publik menilai langkah penyidik yang menetapkan pengemudi sebagai tersangka terkesan tidak elok dan melukai rasa keadilan. Pengemudi tersebut hanyalah peserta lomba, bukan penyelenggara yang memiliki kewenangan atas jalannya acara.
Konteks insiden ini berbeda dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya. Dalam sebuah perlombaan, panitia seharusnya memegang tanggung jawab penuh atas keselamatan penonton dan peserta, termasuk menyiapkan lintasan yang steril dan pembatas yang aman.
Panitia dan Penyelenggara Terancam Pasal Berlapis
Aksi drag race di jalan umum yang tidak memiliki izin resmi dikategorikan sebagai balap liar. Jika kegiatan ilegal ini menimbulkan korban jiwa, penyelenggara dan pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ mengatur sanksi bagi kegiatan berbalapan di jalan umum berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp 3 juta. Sanksi ini dapat dilapis dengan pasal akibat kecelakaan yang menyebabkan kematian, seperti diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Aduan Terkait Penutupan Jalan Tanpa Izin
Selain UU LLAJ, penyelenggara juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Pasal 12 juncto Pasal 63 mengatur bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, seperti menutup jalan umum tanpa izin untuk arena balap, dapat dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.
Jika panitia atau pemberi izin lalai dalam menerapkan standar keamanan sehingga menyebabkan kematian, mereka juga terancam pidana karena kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Desakan Publik: Usut Aktor Utama di Balik Tragedi
Publik berharap penyidik Polda Sulut lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Faktor sebab akibat harus dikedepankan, mulai dari mengapa kegiatan itu digelar, siapa yang menggelar, siapa saja peserta yang terlibat, hingga siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.
Hal ini seharusnya menjadi pedoman pihak penyidik dalam melakukan pengusutan terhadap tragedi maut tersebut. Jangan sampai ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu, terlebih jika yang bersangkutan diduga merupakan anak orang kuat di Sulawesi Utara.
Langkah penetapan tersangka terhadap pengemudi dinilai tidak wajar dan diduga tidak sah, sehingga berpotensi digugat melalui praperadilan. Publik menginginkan pengusutan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menjadikan pengemudi sebagai pesakitan, tetapi juga mempertanggungjawabkan pihak yang sesungguhnya memiliki kuasa atas penyelenggaraan acara.