MANADO — Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para tokoh seni dan budaya setempat. Langkah ini menjadi terobosan nasional karena belum ada provinsi lain yang menerapkan kebijakan serupa.
Manfaat Perlindungan: Santunan Kematian Rp42 Juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja
Setiap peserta yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta yang cair paling lambat tiga hari kerja.
Nilai santunan itu setara dengan tabungan Rp16.800 per bulan selama lebih dari 208 tahun. Selain itu, terdapat juga manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Fadli Zon: Sulut Jadi Contoh bagi Provinsi Lain
Dalam sambutannya, Fadli Zon memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. “Budaya adalah identitas bangsa dan para pelaku seni budaya adalah penjaga peradaban. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka. Sulawesi Utara hari ini menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberikan perhatian nyata kepada tokoh seni dan budaya,” ujar Fadli Zon.
Gubernur Yulius Selvanus: Seniman dan Budayawan Aset Daerah yang Harus Dijaga
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada para insan seni dan budaya. “Para tokoh seni dan budaya adalah aset daerah yang harus dijaga dan diperhatikan kesejahteraannya. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan mereka bekerja dan berkarya dengan rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Risiko Pekerjaan di Sektor Seni dan Budaya Nyata
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dr. Maulana Anshari Siregar menyebut perlindungan jaminan sosial kini menjadi kebutuhan penting bagi seluruh profesi, termasuk sektor seni dan budaya yang memiliki risiko dalam aktivitas pekerjaannya. “Hari ini Sulawesi Utara mencetak sejarah sebagai provinsi pertama yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh seni dan budaya. Ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan kontribusi para pelaku seni budaya yang telah menjaga identitas daerah dan bangsa,” jelas dr. Maulana.
Fakta Singkat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Seniman Sulut
- Provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tokoh seni dan budaya
- Santunan kematian Rp42 juta cair maksimal 3 hari kerja setelah peserta meninggal
- Santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan
- Program mencakup seniman, budayawan, pelaku adat, pekerja kreatif, dan tokoh budaya
dr. Maulana menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja kreatif agar dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi. “Ketika pekerja merasa terlindungi, maka produktivitas dan semangat berkarya juga akan meningkat. Ini menjadi wujud nyata negara hadir untuk seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali,” pungkasnya.