Pencarian

BPJN Sebut Jalan Likupang-Bitung Tak Layak, DPRD Sulut Desak Solusi Cepat

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:21:01 WIB
BPJN Sebut Jalan Likupang-Bitung Tak Layak, DPRD Sulut Desak Solusi Cepat
BPJN Sulut menyatakan kondisi jalan Likupang-Bitung sudah tidak layak digunakan.

MANADO — Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas krisis akses jalan di wilayah lingkar tambang Likupang Timur dan Kota Bitung, Senin (4/5). Pertemuan ini menghadirkan PT Meares Soputan Mining (MSM), Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), kepolisian, serta perwakilan masyarakat guna mencari jalan keluar atas blokade jalan yang sempat terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menegaskan bahwa kondisi infrastruktur di wilayah tersebut sudah masuk tahap darurat. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan jalan lama berada di titik kritis yang mengancam nyawa pengguna jalan, sementara penggunaan jalur alternatif masih terganjal persoalan administratif dan sosial.

Risiko Longsor dan Dampak Blasting Tambang

Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven, mengungkapkan bahwa warga Pinasungkulan kini hidup dalam kecemasan konstan. Selain kondisi jalan yang rusak parah, aktivitas peledakan (blasting) tambang di sekitar area pemukiman memperburuk stabilitas tanah di jalur tersebut.

"Ini bukan hanya soal jalan, tapi keselamatan. Jalan sudah di bibir longsor, sangat berbahaya. Siapa yang berani menyatakan jalan itu layak?" tegas Steven saat memberikan keterangan dalam RDP tersebut.

Ia mendesak adanya otoritas yang berani mengambil tanggung jawab hukum atas kelayakan jalur tersebut. Masyarakat menuntut kepastian regulasi agar tidak terjadi aksi saling lempar tanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau bencana longsor di titik tersebut.

Mengapa Jalan Likupang-Bitung Dinyatakan Tidak Layak?

Perwakilan BPJN Sulawesi Utara, Martinus Bandaso, memberikan penilaian teknis yang memperkuat kekhawatiran warga. Menurutnya, jalur existing yang digunakan saat ini sudah kehilangan standar keselamatan infrastruktur jalan nasional.

"Secara teknis, jalan lama sudah tidak berkeselamatan. Memang bisa diperbaiki, tapi saat ini kondisinya tidak layak," ujar Martinus.

Meskipun perbaikan memungkinkan, BPJN menghadapi kendala birokrasi yang rumit. Proses pengalihan jalan atau perbaikan total berkaitan erat dengan status aset negara. Mekanisme tukar guling lahan harus melibatkan izin dari Kementerian Keuangan, yang hingga kini prosesnya masih berjalan.

Komitmen PT MSM dan Kendala Lahan Baru

Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, menyatakan pihak perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan jalan lama dengan mengubah sebagian rute guna menghindari area rawan longsor. Perusahaan memperkirakan butuh waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Selama masa perbaikan, kami mengusulkan penggunaan jalan baru secara sementara demi keselamatan," jelas David. Ia menambahkan bahwa perusahaan telah memasang sistem pemantauan robotik untuk mendeteksi pergerakan tanah secara real-time di titik-titik rawan.

Namun, penggunaan jalan baru ini tidak berjalan mulus. DPRD mencatat masih ada penolakan dari sebagian warga terkait pembebasan lahan yang belum tuntas. Hal ini menciptakan dilema: jalur lama membahayakan nyawa, sementara jalur baru memicu konflik sosial.

Menutup rapat tersebut, Berty Kapojos meminta semua pihak mengesampingkan ego sektoral. DPRD Sulut mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk segera menerbitkan diskresi atau keputusan cepat terkait status jalan tersebut.

"Kalau sampai terjadi musibah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Maka harus ada keputusan sekarang," pungkas Berty.

Bagikan
Sumber: smartfm.sonora.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks