Pencarian

Polemik Lahan PT MSM, DPRD Sulut Desak Win-Win Solution di Bitung

Selasa, 05 Mei 2026 • 13:15:06 WIB
Polemik Lahan PT MSM, DPRD Sulut Desak Win-Win Solution di Bitung
Komisi III DPRD Sulut menggelar RDP memediasi konflik lahan PT MSM di Bitung.

MANADO — Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi konflik antara manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dengan warga terdampak tambang. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) ini menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Tinerungan, warga Likupang Timur, BPJN Sulut, serta jajaran Polres Bitung dan Polres Minut.

Polemik ini mencuat setelah adanya aksi penutupan akses jalan milik PT MSM di Pinasungkulan, Kota Bitung. Keluhan utama datang dari warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, yang merasa keselamatan nyawa mereka terancam akibat kerusakan infrastruktur jalan yang dipicu oleh aktivitas operasional perusahaan tambang tersebut.

Dampak Blasting dan Ancaman Keselamatan Warga

Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven, mengungkapkan bahwa masyarakat Pinasungkulan telah bertahun-tahun hidup dalam ancaman akibat aktivitas blasting atau peledakan area tambang. Menurutnya, kerusakan jalan akibat abrasi sudah sering memicu kecelakaan kendaraan perusahaan, namun risiko terbesar justru ditanggung oleh warga sipil.

“Kalau bicara jalan, sebenarnya yang paling membutuhkan adalah PT MSM untuk mobilisasi. Persoalannya, siapa yang bisa menyatakan jalan itu layak? Jalan abrasi itu sudah berkali-kali rusak karena blasting. Sekarang masalahnya, titik kerusakan (PIT) berada tepat di bibir jalan. Masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi ini,” tegas Steven dalam forum RDP tersebut.

Di sisi lain, warga Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, mengambil langkah ekstrem dengan menutup akses jalan alternatif. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambatnya proses ganti rugi lahan pemukiman yang rusak akibat getaran peledakan dari aktivitas tambang PT MSM/PT TTN.

Tuntutan Ganti Rugi Lahan Warga Tinerungan

Perwakilan masyarakat Tinerungan, Dombo Kambey, menegaskan bahwa warga tidak akan membuka akses jalan sebelum ada kejelasan pembayaran lahan. Penutupan jalan alternatif yang sedianya dibangun untuk mengakomodir warga Likupang Timur ini menjadi alat tawar masyarakat agar perusahaan segera menuntaskan kewajibannya.

“Kami meminta pihak PT MSM untuk membayar terlebih dahulu kampung kami, baru akses jalan bisa dibuka kembali,” ujar Dombo dengan nada tegas di hadapan pimpinan komisi dan manajemen perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah menyediakan rute jalan baru sesuai keinginan warga Likupang Timur. Rute tersebut sengaja dibuat berbelok untuk menghindari titik rawan longsor dan seluruh biayanya ditanggung oleh pihak perusahaan.

Penjelasan PT MSM Soal Kompensasi Rumah Tipe 70

David Sompie mengeklaim proses negosiasi ganti rugi lahan sudah berjalan sejak tahun 2020. Berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), masyarakat yang memiliki rumah dianggap memiliki kapling seluas 1.200 meter persegi. Perusahaan juga menawarkan skema relokasi bagi warga yang bersedia pindah ke wilayah yang telah disiapkan.

“Kami membangun rumah tipe 70 dengan luas tanah 600 meter persegi bagi warga yang setuju. Rumah tersebut diberikan di luar nilai ganti untung lahan dan sudah dilengkapi isinya seperti sofa, tempat tidur, hingga meja makan. Proses nego ini memang masih terus berjalan hingga saat ini,” jelas David Sompie.

Terkait status jalan Girian-Likupang, David menyebut pihaknya masih menunggu proses administrasi hibah atau tukar guling dengan pemerintah. Sebelum aset tersebut diserahkan secara resmi, perusahaan meminta izin kepada instansi terkait untuk tetap menggunakan jalan perusahaan demi menjamin keselamatan pengguna jalan dari risiko kerusakan di jalur lama.

Rekomendasi DPRD Sulut: Turunkan Ego Masing-Masing

Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban, yang bertindak sebagai mediator mengusulkan agar kedua belah pihak segera mencari win-win solution. Ia meminta masyarakat untuk sedikit melunakkan tuntutan harga lahan agar tetap dalam batas kemampuan perusahaan, sementara perusahaan diminta untuk lebih akomodatif terhadap keinginan warga.

“Rekomendasi saya, turunkan ego masing-masing agar sepakat dan pembayaran sesuai dengan keinginan masyarakat. Pihak perusahaan sudah mau membayar, maka masyarakat sebisanya menurunkan ego agar harga tidak terlalu tinggi dan perusahaan sanggup membayar sesuai kemampuan,” pungkas Nick Lomban.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter. Sejumlah anggota komisi seperti Royke Roring, Reamly Kandoli, Gracia Oroh, Ronald Sampel, Roger Mamesah, dan Haslinda Rotinsulu juga hadir untuk mengawal jalannya mediasi demi menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di Sulawesi Utara.

Bagikan
Sumber: beritamanado.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks