SULAWESI UTARA — Kementerian Sosial mencantumkan nama penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2026 di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) per 29 Oktober 2026. Keluarga penerima manfaat (KPM) aktif yang ingin memastikan namanya masih terdaftar perlu mengecek lewat pendamping PKH atau pendamping DTSEN di kelurahan dan desa setempat. Status penyaluran kini masuk tahap verifikasi rekening, bukan lagi sekadar penanda periode salur.
KPM tidak bisa mengakses SIKS-NG langsung. Pengecekan nama penerima dilakukan melalui pendamping PKH atau pendamping DTSEN yang bertugas di wilayah masing-masing.
Menu monitor data salur bansos sembako periode Oktober-November-Desember 2026 menampilkan tahap verifikasi rekening. Sebelumnya, status yang terlihat masih berupa penanda periode salur biasa.
Pada tahap ini, sistem juga menampilkan jumlah KPM yang akan menerima BPNT tahap 4. Verifikasi rekening dikerjakan Kemensos bersama pihak bank untuk mencocokkan data penerima dengan data rekening yang tercatat.
Jika pencocokan berhasil, data KPM dinyatakan aman dan bantuan tetap disalurkan pada tahap 4. KPM yang rekeningnya bermasalah berisiko tertunda pencairannya sampai data diperbaiki.
Setelah verifikasi selesai, penyaluran melewati empat tahap berurutan:
Belum ada keterangan resmi soal tanggal pasti pencairan ke rekening KPM. Informasi jadwal lengkap dapat diakses melalui pendamping PKH atau pendamping DTSEN di kelurahan dan desa.
Per 30 Oktober 2026, pembaruan verifikasi rekening yang terpantau baru berlaku untuk sembako. Data Program Keluarga Harapan (PKH) di aplikasi SIKS-NG pendamping dan Cek Bansos belum diperbarui.
KPM PKH sebaiknya menunggu pembaruan berikutnya dan tidak menyimpulkan status pencairan dari data lama. Pendamping di wilayah masing-masing bisa memberi keterangan apakah data sudah masuk periode salur baru atau belum.
Pengecekan nama penerima BPNT tahap 4 dilakukan lewat jalur pendamping, bukan lewat aplikasi mandiri. Langkahnya:
KPM yang namanya tidak muncul atau statusnya belum berhasil sebaiknya melapor ke pendamping agar data bisa diperbaiki sebelum SPM terbit.
Pencairan BPNT tidak memungut biaya apa pun. KPM yang dimintai uang oleh pihak tidak resmi untuk mempercepat pencairan atau mengubah status penerima sebaiknya menolak dan melaporkannya.
Kanal pengaduan resmi tersedia di Kementerian Sosial melalui laman dan layanan pengaduan yang dikelola kementerian, serta melalui pendamping di kelurahan dan desa. Simpan bukti komunikasi jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus pencairan dengan imbalan.
Status penerima BPNT juga bergantung pada kelayakan data. KPM yang terdaftar aktif dan masih memenuhi kriteria akan tetap menerima bantuan, sedangkan yang datanya tidak lagi sesuai berisiko dicoret dari daftar.