Ketua APRI Boltim Temui Polda Sulut, Minta Tambang Rakyat di Desa Paret Dibuka Kembali

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:31:01 WIB
Ketua APRI Boltim Hendra Abarang menemui jajaran Polda Sulut untuk menyampaikan aspirasi penambang Desa Paret.

MANADO — Kedatangan Hendra Abarang ke Mapolda Sulawesi Utara disertai sejumlah penambang yang menolak penertiban tambang di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, berlangsung tanpa aksi massa. APRI Boltim memilih jalur dialog setelah sebelumnya berencana mengerahkan penambang dari seluruh wilayah kabupaten.

Hendra menyebut ada tiga hal utama yang disampaikan kepada jajaran Polda Sulut. Pertama, penertiban tambang harus disertai solusi agar masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tetap memiliki sumber penghidupan.

"Stop penertiban tanpa solusi. Kalau penertiban tidak ada solusi, berarti torang pe rakyat nimbole makan," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Mapolda Sulut.

Sebanyak 1.000 Warga Desa Paret Disebut Bergantung pada Tambang

Penghentian aktivitas tambang di Desa Paret dinilai berdampak langsung pada kehidupan warga. Hendra memperkirakan sekitar 1.000 orang di desa tersebut terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan.

Sebagian warga, katanya, menggantungkan penghasilan dari pertambangan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak. Ia juga menyinggung sektor perkebunan yang tidak selalu memberi hasil memadai.

"Kalau itu ditutup, mereka mau kerja apa? Sementara cengkih sudah tidak berbuah, pala juga sudah tidak berbuah, sawah sudah dijual ke perusahaan. Jadi semua lari ke situ," ungkapnya.

APRI Boltim meminta pemerintah dan kepolisian mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi sebelum mengambil kebijakan penertiban.

Minta Penindakan PETI Tidak Tebang Pilih

Tuntutan kedua menyangkut konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Hendra meminta aparat tidak hanya menindak satu lokasi sementara aktivitas serupa di tempat lain tetap berjalan.

"Kalaupun ada penindakan, berarti harus seluruh tambang ilegal ditindak. Jangan tebang pilih. Kalau ditindak hanya satu lokasi, sementara lokasi lain berjalan, berarti tidak fair," tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti aktivitas tambang di Paret yang menjadi perhatian aparat beberapa waktu terakhir. Pada Rabu (14/10/2026), tim gabungan Polda Sulut, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, dan Polres Boltim memasang baliho imbauan larangan pertambangan ilegal di empat titik di Desa Paret.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulut, AKP Liefan Kolinug, saat itu menyebut pemasangan baliho sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, terutama yang menggunakan alat berat.

APRI menyatakan tidak menolak penertiban apabila aktivitas pertambangan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, penegakan hukum diminta berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan ekonomi masyarakat.

"Kami setuju penertiban karena itu melanggar undang-undang Minerba. Tapi harus ada solusi buat masyarakat penambang," katanya.

63 Blok WPR Ditetapkan, Peta dan Titik Koordinat Belum Diterima

Persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi tuntutan ketiga. Hendra menyebut terdapat 63 blok WPR yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi peta kawasan dan titik koordinat yang dibutuhkan untuk memperjelas wilayah usulan belum diterima pihaknya.

Kondisi itu membuat masyarakat penambang belum memiliki kepastian mengenai tahapan pengelolaan pertambangan rakyat secara legal. APRI juga meminta ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 ditinjau kembali, termasuk soal reklamasi pascatambang dan iuran pertambangan rakyat.

Dalam pertemuan tersebut, Hendra mengaku mendapat informasi mengenai rencana pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi WPR. Gubernur Sulawesi Utara disebut turut memfasilitasi komunikasi dengan jajaran terkait, dan APRI Boltim akan diundang setelah pejabat bersangkutan kembali dari Jakarta.

Kepastian jadwal dan hasil pembahasan lanjutan masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah provinsi dan Polda Sulut.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: detotabuan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top