Pemkab Minut Tegaskan Pilhut 2026 Tanpa Perbup, Tahapan Diatur Lewat Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2026

Penulis: Dedi Supriadi  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:31:01 WIB
Asisten I Setdakab Minahasa Utara Umbase Mayuntu menjelaskan penyusunan Perbup Pilhut diurungkan setelah berkonsultasi dengan Kemenkum.

MINAHASA UTARA — Asisten I Setdakab Minahasa Utara Umbase Mayuntu, yang juga Ketua Umum Panitia Pilhut Kabupaten, menjelaskan bahwa pihaknya sempat menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait pemilihan Hukum Tua. Namun setelah berkonsultasi dengan Kemenkum, penyusunan Perbup itu diurungkan.

Alasannya, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 49 menyatakan pengaturan proses pemilihan hukum tua hanya dapat diatur dengan Perda. "Kami memang telah membuat Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan Hukum Tua, namun setelah berkonsultasi dengan Kemenkum, akhirnya penyusunannya diurungkan," ujar Umbase di Mal Pelayanan Publik Pemkab Minut, Jumat (23/10/2026).

Klarifikasi itu disampaikan saat berdiskusi dengan pengurus dan anggota Profesional Wartawan Minahasa Utara (ProWM). Umbase didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jorry Tintingon serta perwakilan Bagian Hukum Pemkab.

Surat Edaran Bupati Jadi Dasar Operasional Pilhut

Seluruh hal yang sedianya diakomodir dalam Perbup kini dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional Proses Pemilihan Hukum Tua. Regulasi pengganti itu menjadi acuan panitia di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

"Ini harus dijelaskan dengan baik," kata Umbase menegaskan bahwa langkah pemerintah sudah sesuai regulasi yang berlaku.

Masa Perbaikan Berkas Calon 25 Hari Kerja

Tahapan Pilhut diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2026. Umbase menyoroti masa perbaikan berkas persyaratan calon yang diberikan waktu 25 hari kerja. Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak dihitung dalam periode itu.

"25 hari kerja itu artinya hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah tidak dihitung. Jadi itu jadi panjang waktu menunggu," ujarnya.

Pengumuman berkas dijadwalkan 16 November 2026. Jika ada desa dengan bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan digelar sehari setelahnya, 17 November 2026.

Penetapan calon Hukum Tua berlangsung 18 hingga 20 November 2026. Panitia kecamatan dan Tripika wajib hadir langsung di desa pada tahap penetapan.

Baliho Calon Boleh di Halaman Rumah, Dilarang di Tempat Umum

Umbase juga menjawab keresahan publik soal aturan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye. Pemasangan di tempat umum dilarang keras, namun ada pengecualian bagi calon.

"Kalau dia calon, kalau biar lebih besar, kalau dia taruh di halaman depan rumahnya atau di halaman depan rumah keluarga atau kerabat siapa yang melarang? Yang dilarang adalah di tempat umum dan lokasi lain yang dilarang," tegasnya.

Aturan itu dibuat proporsional agar tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah kabupaten memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: infokini.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top