SULAWESI UTARA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan menutup tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dan mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari lewat keputusan tertanggal 12 Oktober 2026. Warga di sekitar areal perlu tahu status lahan ini karena pengelolaannya diserahkan ke PT Aneka Tambang Tbk sebagai operator sekaligus investor. Informasi resmi soal tindak lanjut penertiban dapat dipantau melalui kanal Kementerian Investasi/BKPM dan Satgas PKH.
Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain menutup areal tambang, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan areal tambang emas yang telah diambil alih negara akan dikelola Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga sebagai operator.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis.
Penutupan areal berdampak langsung pada pihak-pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk pekerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan penghasilan dari tambang. Bahan keterangan resmi tidak merinci jumlah pekerja maupun nilai kerugian, sehingga angka pastinya belum bisa dipastikan.
Masyarakat yang memiliki kepentingan atas lahan di Distrik Makimi, baik sebagai pemilik hak atas tanah maupun warga terdampak, disarankan menunggu penjelasan resmi mengenai status areal. Pemerintah menyatakan pengelolaan oleh Antam diarahkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat, namun bentuk dan besaran manfaat itu belum diumumkan.
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan penertiban tambang ilegal akan terus berjalan meski menghadapi tantangan dan perlawanan. Ia menyebut tugas itu berlandaskan persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal operasional Antam di areal tersebut, skema keterlibatan warga, maupun mekanisme ganti rugi. Warga diimbau tidak bertindak berdasarkan informasi yang belum dikonfirmasi dan menunggu pengumuman dari instansi berwenang.