KOTAMOBAGU — Kompol Romel Pontoh, S.I.P., M.A.P., turun langsung ke ruang pelayanan bersama Kasi Propam Ipda Jefry Askali, S.Sos., dan anggota Propam Polres Kotamobagu. Pemeriksaan menyentuh seluruh proses pelayanan di unit SIM, STNK, dan Tilang, mulai dari tahap penerimaan berkas hingga penyerahan dokumen ke masyarakat.
Wakapolres menekankan agar personel memberikan pelayanan cepat, mudah, dan profesional tanpa prosedur berbelit. Arahan itu disampaikan di hadapan petugas yang bertugas pada hari tersebut.
Pengecekan menyasar tiga aspek utama: kedisiplinan personel, ketertiban administrasi, dan transparansi prosedur. Petugas Propam memeriksa kesesuaian setiap langkah pelayanan dengan standar operasional yang berlaku.
Seluruh rangkaian proses dinilai untuk memastikan tidak ada tahapan yang menyimpang dari prosedur. Hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi internal Polres Kotamobagu.
Kegiatan ini masuk dalam 8 Program Quick Wins yang dijalankan Kapolri pada 100 hari kerja pertama. Program tersebut menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pengawasan sebagai prioritas.
Polres Kotamobagu memakai momen pengawasan ini untuk menegaskan komitmen pembenahan layanan. Langkah tersebut disebut sebagai implementasi semangat Polri Presisi di tingkat kewilayahan.
Pemeriksaan oleh Wakapolres dan tim Propam tidak berhenti pada pencarian kekurangan. Kegiatan ini dirancang sebagai langkah evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di unit pelayanan.
Tujuannya agar pelayanan kepolisian semakin dipercaya masyarakat. Pengawasan serupa diharapkan berjalan rutin, bukan hanya pada periode program tertentu.
Bagi warga Kotamobagu yang mengurus SIM atau STNK, pengawasan internal ini berdampak langsung pada kepastian prosedur dan waktu layanan di kantor polisi setempat.