SULAWESI UTARA — Dari total 378 aduan yang tercatat di portal pengaduan Kemenhut, pembalakan liar menjadi jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan, yakni 102 kasus. Peringkat kedua ditempati oleh pertambangan ilegal dengan 72 aduan, disusul perambahan hutan sebanyak 57 laporan, dan konflik pengelolaan kawasan hutan sebanyak 25 aduan.
Selain itu, terdapat pula laporan terkait perkebunan ilegal (23 aduan), perdagangan satwa liar (11 aduan), serta kejahatan lintas negara di bidang kehutanan yang tercatat sebanyak 4 aduan. Sisanya, sebanyak 84 aduan, masuk dalam kategori lainnya.
Berdasarkan data yang disajikan dalam portal, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, yaitu 42 laporan. Disusul Riau dengan 31 aduan, serta Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur yang masing-masing mencatatkan 29 aduan. Kalimantan Tengah berada di posisi kelima dengan 27 laporan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa mayoritas pihak yang dilaporkan adalah perorangan, yakni 54,5 persen. Sementara itu, 36,8 persen aduan menyasar perusahaan, dan 8,7 persen lainnya adalah non-perusahaan.
Portal yang beralamat di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/ ini dirancang agar masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduan mereka secara real time. “Menggunakan teknologi dan secara real time ada feedback yang bisa dipantau oleh masyarakat,” ujar Dwi saat peluncuran portal tersebut di Kantor Kemenhut, Rabu (10/6).
Dari total 378 aduan yang masuk sepanjang tahun ini, sebanyak 26 laporan telah selesai ditangani, sementara 352 lainnya masih dalam proses penanganan. Dwi menambahkan, sistem ini akan terus dievaluasi sebagai bagian dari decision support system di Kemenhut. “Ini akan terus kami evaluasi sebagai suatu sistem, bagian dari decision support system yang dikembangkan di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dengan adanya portal ini, Kemenhut berharap proses penegakan hukum di sektor kehutanan menjadi lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat kini memiliki jalur resmi untuk turut serta mengawasi dan melaporkan praktik perusakan hutan yang selama ini kerap terjadi tanpa pengawasan optimal.