MANADO — Pengalihan tanggung jawab pemeliharaan jaringan irigasi D.I. Toraut dan D.I. Kosinggolan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke BWS Sulawesi I mulai dimatangkan. Kedua pihak menegaskan proses transisi tidak boleh menciptakan kekosongan pengelolaan di lapangan.
Plt Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Utara Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT, hadir bersama Kepala Bidang Sumber Daya Air serta staf Satuan Kerja TP-OP. Dari BWS Sulawesi I, hadir Plt. Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja OP SDA, Subkoordinator OP SDA, PPK OP Wilayah II, serta Ketua dan staf Unit Pengelola Irigasi (UPI).
Latar Kebijakan: TP-OP Irigasi Dihentikan Pemerintah Pusat
Penghentian TP-OP merupakan kebijakan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang selama ini melaksanakan tugas pembantuan tersebut. Bagi Sulawesi Utara, kebijakan ini berdampak langsung pada dua daerah irigasi strategis yang menjadi penopang produktivitas pertanian.
Forum koordinasi ini pun dinilai penting. Pasalnya, penghentian TP-OP bukan sekadar perubahan administratif, melainkan menyangkut kesinambungan operasi dan pemeliharaan infrastruktur irigasi.
Tanggung Jawab Dialihkan ke Satker OP SDA
Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyepakati tanggung jawab yang selama ini berada dalam skema TP-OP pada Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara akan dialihkan kepada BWS Sulawesi I melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA).
Proses transisi akan dilaksanakan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Aspek teknis, administrasi, data jaringan, kondisi aset, hingga kebutuhan operasi dan pemeliharaan harus diserahkan secara tertib.
Jaminan Layanan Irigasi bagi Petani
Transisi ini sekaligus menjadi momentum memastikan pengelolaan D.I. Toraut dan D.I. Kosinggolan tetap berjalan tanpa gangguan. Infrastruktur irigasi harus tetap berfungsi, dan koordinasi antarlembaga diperkuat agar perubahan skema pengelolaan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat pengguna air irigasi.
Dengan kesepakatan ini, Pemprov Sulawesi Utara dan BWS Sulawesi I berkomitmen menjadikan proses pengalihan kewenangan sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur sumber daya air dan kepentingan sektor pertanian di Sulawesi Utara.