MINAHASA UTARA — Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, secara resmi menyerahkan kelima klien beserta Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dan dokumen pendukung kepada Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Manado, Robert Derry. Penyerahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Manado, Marulye TST Simbolon, beserta jajaran kedua institusi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap melalui proses koordinasi dan verifikasi, Bapas segera melakukan registrasi dan asesmen awal terhadap masing-masing klien. Langkah ini menjadi dasar penyusunan program pembimbingan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu setiap klien.
Pembimbingan untuk Reintegrasi Sosial
Proses pembimbingan dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya bukan sekadar pengawasan, melainkan mendukung perubahan perilaku klien agar siap kembali ke tengah masyarakat melalui reintegrasi sosial yang sukses.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Bapas Kelas I Manado ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedua institusi berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana pengawasan yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Kolaborasi ini berorientasi pada pemulihan klien, bukan sekadar hukuman. Dengan pendekatan pembimbingan yang terstruktur, diharapkan para klien dapat menjalani masa pidana pengawasan dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana di Sulawesi Utara terus diperkuat melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ke depannya, pola sinergi serupa diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di wilayah lain. (yos)