TAHUNA — Bapas Kelas I Manado melalui Pos Bapas Tahuna resmi melakukan serah terima klien pidana pengawasan bersama Kejari Kepulauan Sangihe. Klien yang diserahterimakan adalah YLM, warga Kampung Batuwingkung, Kecamatan Tabukan Selatan, yang harus menjalani masa pidana pengawasan selama tiga bulan ke depan.
Prosesi serah terima dipimpin langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Novander Mare. Kegiatan ini juga melibatkan dua taruna Poltekimipas yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan magang.
Bukan Sekadar Formalitas Administrasi
Setelah serah terima, Bapas langsung melakukan penginputan data administrasi dan memberikan pembimbingan awal. Regulasi yang wajib dipatuhi oleh klien ditegaskan kembali agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan bahwa hak dan kewajiban klien dipahami dengan sangat jelas sejak awal. Langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya krusial untuk membangun kepatuhan klien serta mendukung proses reintegrasi sosial mereka agar dapat diterima kembali dengan baik oleh,” ujar Novander Mare.
Transfer Ilmu untuk Taruna di Wilayah Perbatasan
Kegiatan ini menjadi momentum penegakan hukum di wilayah perbatasan sekaligus sarana transfer ilmu. Dua taruna Poltekimipas mendapat kesempatan memahami dinamika tugas pengawasan di lapangan secara nyata.
Keterlibatan mereka merupakan bagian dari regenerasi dan pengenalan medan tugas. Dengan kondisi geografis kepulauan, pengawasan terhadap klien pidana bersyarat membutuhkan koordinasi lintas instansi yang solid.