SULAWESI UTARA — Pemerintah memastikan skema pemberian izin tambang prioritas untuk organisasi masyarakat tidak dihapus, melainkan diperbaiki tata caranya. Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, menyatakan bahwa putusan MK justru memperkuat keberadaan kebijakan tersebut, hanya saja mekanisme pelaksanaannya harus diubah.
"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Parameter Baru untuk Izin Tambang Prioritas
Putusan MK mengubah mekanisme pemberian IUP prioritas yang sebelumnya kerap dilakukan melalui penunjukan langsung. Kini, pemerintah wajib menyusun parameter yang objektif, jelas, dan transparan agar prosesnya tidak menimbulkan celah hukum.
Menurut Bahlil, aturan turunan itu akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga terkait dalam memberikan izin. Ia menilai putusan MK tidak membatalkan kebijakan prioritas, melainkan memperbaiki tata kelola agar prosesnya memiliki standar yang lebih ketat. "Kita akan perkuat aspek transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Dampak bagi Ormas dan Industri Tambang
Kebijakan baru ini diproyeksikan berdampak langsung pada ormas yang selama ini mengincar konsesi tambang. Dengan adanya parameter yang jelas, ormas tidak lagi bisa mendapatkan IUP secara instan melalui jalur penunjukan langsung. Sebaliknya, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam Permen atau Kepmen mendatang.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pelaku industri tambang bahwa pemerintah serius membereskan tata kelola sumber daya alam. Selama ini, pemberian izin tambang prioritas kerap menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan rawan konflik kepentingan.
Bahlil menambahkan, aturan baru itu akan segera rampung dalam waktu dekat. "Kita akan finalisasi secepatnya, agar tidak ada kekosongan hukum," pungkasnya.