RATATOTOK — Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara, mulai membuahkan hasil. Warga setempat kini menanti kepastian agar akses terhadap tambang emas tradisional tidak jatuh ke tangan pemodal besar.
Desakan Aliansi: Tambang Rakyat untuk Rakyat
Aliansi masyarakat menginginkan agar WPR yang akan ditetapkan benar-benar dikelola oleh warga setempat. Mereka khawatir jika kawasan tambang justru dikuasai oleh investor besar yang tidak berpihak pada kepentingan lokal.
“Kami ingin warga Ratatotok menjadi tuan di tanahnya sendiri. Tambang rakyat harus dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, bukan untuk kepentingan segelintir pemodal,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam pernyataan yang diterima, baru-baru ini.
Langkah Gubernur Sulut Percepat Realisasi
Langkah Gubernur Sulut Yulius Selvanus dinilai menjadi kunci percepatan penetapan WPR Ratatotok. Sebelumnya, proses ini sempat berlarut-larut karena berbagai kendala administrasi dan regulasi.
Pemerintah provinsi disebut terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah kabupaten setempat untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
Harapan Warga di Tengah Ketidakpastian
Warga Ratatotok menggantungkan harapan besar pada WPR ini. Sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup dari pertambangan emas skala kecil secara turun-temurun.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur. Tapi kami juga minta ada jaminan bahwa WPR ini benar-benar untuk rakyat. Jangan sampai setelah disahkan, justru dikuasai perusahaan besar,” tambah perwakilan aliansi.
Fakta Singkat WPR Ratatotok
- Lokasi: Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
- Status: Proses penetapan kian dekat setelah dorongan Gubernur Sulut.
- Isu utama: Aliansi desak agar tambang rakyat tidak dikuasai pemodal besar.
Belum ada kepastian jadwal resmi penetapan WPR Ratatotok. Namun, aliansi masyarakat berharap proses ini segera rampung agar warga bisa segera mengelola tambang secara legal dan mandiri.