Pemkot Manado Ancam Cabut Izin 7 Outlet KFC, Tunggakan Pajak Capai Rp 2 Miliar

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:01:31 WIB
Kepala Bapenda Kota Manado menyebut tunggakan pajak tujuh gerai KFC mencapai Rp 2 miliar.

MANADO — Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Manado, Sem Rorong, menyebut tunggakan itu berasal dari pajak yang dipungut dari konsumen di tujuh gerai KFC. Nilainya disebut mencapai Rp 2 miliar pada 2026.

Tujuh outlet yang menjadi perhatian Pemkot Manado adalah KFC Megamas, KFC Bahu, KFC Ranotana, KFC Lippo, KFC Mantos, KFC ITC, dan KFC Transmart. Semua gerai itu beroperasi di bawah pengelolaan PT Fast Food Indonesia.

Pajak Konsumen yang Belum Masuk Kas Daerah

Sem menegaskan, pajak yang dipungut dari pembeli bukan milik pelaku usaha. Pemerintah daerah berhak menerimanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini uang pajak masyarakat Kota Manado yang dititipkan di KFC, jadi seharusnya disetor ke kas daerah," kata Sem ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Menurut Sem, pajak restoran yang dipungut pelaku usaha memiliki fungsi lebih dari sekadar kewajiban administratif. Penerimaan itu menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Manado.

Mengapa Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Sorotan

Optimalisasi PAD Kota Manado bergantung pada kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaku usaha besar yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial. Tunggakan dari tujuh gerai KFC menyita perhatian karena nilainya relatif besar dibanding setoran pajak restoran usaha kecil.

Pemkot Manado menilai penagihan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar hak masyarakat tidak tertahan di tangan pengelola usaha. Bapenda akan memastikan penyelesaian kewajiban pajak oleh pihak pengelola berjalan sesuai aturan.

Penghentian Izin Menunggu Mekanisme Hukum

Rencana penghentian izin operasional tujuh outlet KFC disebut sebagai salah satu langkah penegakan aturan yang sedang dipertimbangkan Pemkot Manado. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan serta-merta.

Pemkot menyatakan tindakan tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, proses penagihan tetap berjalan lebih dulu sebelum sanksi administratif diterapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Fast Food Indonesia soal tunggakan pajak tersebut. Pemkot Manado memastikan penerimaan daerah yang menjadi hak masyarakat akan terus ditagih sesuai ketentuan.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: sulutreview.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top