BITUNG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Fonny Tumundo menandatangani surat pemberitahuan bernomor 120/DIKBUD/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu mengatur pembagian jadwal kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) bagi guru serta tenaga kependidikan, berlaku Senin hingga Rabu, 19-21 Oktober 2026.
Penerapan pola fleksibel menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bitung Nomor 000.8/963/SEK Tahun 2026. Dasar pertimbangannya situasi kelangkaan BBM di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung.
Selama tiga hari kebijakan berjalan, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah secara daring. Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di tiap sekolah, sehingga tidak ada penyeragaman jam belajar antar satuan pendidikan.
Pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap dibuka. Surat-menyurat, pelaporan, dan pencapaian target kinerja dijalankan dengan pengaturan jadwal sif agar tidak terhenti.
Disdikbud Kota Bitung mengingatkan guru dan pegawai yang menjalani WFH tetap mematuhi ketentuan jam kerja sekolah. Pegawai yang berada di lokasi lain pada jam kerja tanpa alasan atau keterangan sah dapat dikenakan sanksi.
Pelaksanaan FWA dipantau dan dievaluasi secara berjenjang oleh kepala satuan pendidikan. Hasil pemantauan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Disdikbud Kota Bitung.
Fonny menegaskan kebijakan ini merujuk pada edaran gubernur dan wali kota Bitung. Ia juga meminta setiap guru mengirim laporan absensi kegiatan belajar mengajar secara berkala.
"Menindak lanjuti edaran Gubernur dan Wali Kota Bitung. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Kegiatan belajar di absen dilaporkan setiap guru," kata Fonny, Minggu (18/10/2026).
Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Bitung. Setelah 21 Oktober 2026, Disdikbud belum menyebut apakah pola kerja kembali normal atau diperpanjang, bergantung pada perkembangan pasokan BBM di Sulawesi Utara.