Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Emas Batangan di Gorontalo hingga Manado, Nilainya Capai Rp20,01 Miliar

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 10 September 2026 | 12:44:31 WIB
Bea Cukai Sulbagtara menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan rokok ilegal dan emas batangan di Manado.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, minuman beralkohol, dan emas batangan di sejumlah titik di Gorontalo dan Sulawesi Utara. Penindakan yang berlangsung sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 ini mengamankan barang bukti dengan total estimasi nilai mencapai Rp20,01 miliar.

MANADO — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara bersama KPPBC Gorontalo, KPPBC Bitung, dan KPPBC Manado mengamankan ribuan batang rokok ilegal serta emas batangan dalam operasi gabungan yang digelar di dua provinsi. Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah kerja Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah mengungkapkan, penindakan terhadap barang kena cukai dilakukan di Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), Pelabuhan ASDP Bitung, dan Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Sementara itu, dugaan penyelundupan ekspor emas digagalkan di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan 454 Liter Miras Disita dari Tiga Lokasi

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 132 karton atau 1.358.400 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM). Selain rokok, diamankan pula 38 karton atau 454 liter minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) golongan C.

Penindakan di Bitung dan Malalayang ini bermula dari operasi Bea Cukai Gorontalo pada Senin, 24 Agustus 2026, di Kabupaten Pohuwato. Saat itu, petugas menemukan 20 karton atau 200 ribu batang BKC HT ilegal jenis Sigaret Putih Mesin yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

5.721 Gram Serbuk Emas dan Perhiasan Diamankan di Bandara Sam Ratulangi

Di lokasi terpisah, petugas menyita 5.721 gram serbuk emas yang diduga emas serta empat keping perhiasan emas berbentuk rantai dan gelang dengan berat 1.352 gram. Penindakan terhadap dugaan penyelundupan ekspor emas ini dilakukan pada 5 September 2026 di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.

Total Kerugian Negara Capai Rp20,01 Miliar

"Total estimasi nilai keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp20,01 miliar," kata Zaky dalam konferensi pers yang digelar di Manado, Rabu. Ia didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Manado Rahmat Handoko dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Wasis Jatmika.

Zaky menambahkan, langkah penindakan ini merupakan bentuk pengawasan kepabeanan dan cukai yang diperketat di wilayah perbatasan dan jalur pelabuhan. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini ditangani lebih lanjut oleh unit penindakan dan penyidikan untuk proses hukum.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top