MITRA — Kritik itu disampaikan Sorongan menyusul beredarnya artikel yang mengaitkan anggota DPR RI dengan persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Minahasa Tenggara. Dalam pemberitaan tersebut, nama legislator ditulis sebagai bagian dari persoalan kelangkaan solar, namun tidak disertai hasil verifikasi kepada yang bersangkutan.
Sorongan menegaskan bahwa penggunaan nama pejabat publik tanpa konfirmasi langsung dapat mencoreng profesionalitas wartawan dan media. Ia menyayangkan proses pemberitaan yang dinilainya tidak mengikuti kaidah jurnalistik.
“Jelas sangat mencoreng dengan membawa nama anggota DPR. Padahal dari informasi yang ada, tidak ada konfirmasi secara langsung,” ujarnya kepada Sulutreview.
Menurut Sorongan, wartawan bertanggung jawab melakukan verifikasi dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut. Hal ini menjadi penting terutama jika pemberitaan berpotensi membentuk persepsi tertentu di masyarakat.
Sorongan juga menyoroti kesan bahwa pencantuman nama anggota DPR RI tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya tekanan kepada pengusaha yang berkaitan dengan distribusi BBM. Ia menduga ada motif di balik pencatutan nama dan foto sang legislator.
“Jangan karena untuk menakut-nakuti pengusaha, terus nama dan foto orang dicatut. Ini perlu menjadi pelajaran untuk kita semua,” tegasnya.
Kritik ini muncul di tengah sengkarut pemberitaan yang bersumber dari sebuah video lama. Video yang beredar sejak beberapa bulan sebelumnya itu dijadikan dasar tulisan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang disebutkan.
Sorotan lain mengarah pada latar belakang penulis berita. Wartawan yang menulis artikel tersebut diketahui pernah merangkap jabatan sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di daerah setempat. Kondisi itu menambah persoalan etika karena berkaitan dengan independensi dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Sorongan menambahkan bahwa kebebasan pers harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika. Menurutnya, persoalan kelangkaan solar memang layak diberitakan, namun tidak dengan mengorbankan nama orang lain.
“Kalau ada persoalan mengenai kelangkaan Solar, silakan diberitakan. Tetapi jangan kemudian nama seseorang dibawa-bawa tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan langsung dari wartawan maupun media yang bersangkutan mengenai dasar pencantuman nama anggota DPR RI tersebut. Padahal pihak yang namanya digunakan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas penggunaan nama dan fotonya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian dan tanggung jawab terhadap akurasi. Nama pejabat publik bukan alat untuk memberi tekanan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme konfirmasi yang layak.