MANADO — Kanwil Kemenkum Sulut memastikan tiga rancangan produk hukum daerah dari tiga kabupaten telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi digelar pada Kamis (27/8/2026) dan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, membuka langsung jalannya rapat yang terbagi dalam dua sesi. Tim Harmonisasi I dan II memandu pembahasan secara pasal demi pasal dengan fokus pada penyelarasan substansi dan teknik penyusunan.
Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, harmonisasi menyasar Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Pembahasan yang dilakukan Tim Harmonisasi II tidak hanya menyentuh batang tubuh, tetapi juga ketentuan yang tertuang dalam lampiran rancangan.
Hal ini penting karena lampiran RKPD memuat program dan kegiatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran. Kesalahan teknis pada lampiran berpotensi menghambat proses perencanaan pembangunan di daerah kepulauan tersebut.
Sementara itu, harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bolsel tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berlangsung secara virtual. Tim Harmonisasi I memberikan catatan khusus agar rancangan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.
Tim perancang menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengatur kembali substansi yang telah diatur dalam Permenkes tersebut. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan kebijakan penempatan tenaga kesehatan di daerah sesuai dengan koridor nasional.
Kabupaten Bolaang Mongondow membawa dua rancangan produk hukum dalam rapat yang sama. Keduanya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dua dokumen ini dilakukan secara berurutan dan detail. Tim Harmonisasi memastikan setiap pasal dalam rancangan perubahan anggaran tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta memiliki teknik penyusunan yang baku.
Seluruh hasil pembahasan dalam rapat tersebut dituangkan ke dalam notula dan Berita Acara Harmonisasi. Dokumen ini menjadi pegangan resmi bagi masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan.
Setelah perbaikan selesai dilakukan dan diperiksa ulang oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Sulut, proses berlanjut ke penerbitan Surat Selesai Harmonisasi. Penerbitan surat tersebut kini diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi yang terintegrasi, mempercepat administrasi dan mempermudah pemantauan status rancangan peraturan daerah di Sulawesi Utara.