MANADO — Aplikasi Trabas Gatrik diharapkan menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan sengketa lahan yang kerap menghambat pembangunan jaringan listrik. Sistem ini memungkinkan proses negosiasi dan dokumentasi ganti rugi dilakukan secara lebih transparan dan terintegrasi.
Pembebasan lahan untuk jalur transmisi dan distribusi listrik sering menjadi duri dalam daging. Proses yang manual dan melibatkan banyak pihak kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Akibatnya, target elektrifikasi dan keandalan listrik di daerah tertinggal ikut tertunda.
PLN UIP Sulawesi mencatat, sejumlah proyek strategis di Sulawesi Utara sempat molor karena masalah RoW. Mulai dari pembangunan gardu induk hingga jaringan tegangan tinggi, urusan ganti rugi lahan menjadi faktor yang paling tidak bisa diprediksi.
Aplikasi Trabas Gatrik hadir untuk mengubah pola kerja konvensional itu. Melalui platform ini, data lahan, pemilik, besaran ganti rugi, hingga progres negosiasi bisa dipantau secara real-time oleh PLN dan DJK KESDM.
“Dengan digitalisasi, kami berharap tidak ada lagi tumpukan berkas yang hilang atau proses yang berlarut-larut. Semua tercatat rapi dan bisa diakses kapan saja,” ujar perwakilan PLN UIP Sulawesi dalam keterangan resmi.
Percepatan penyelesaian RoW ini bukan sekadar urusan administrasi. Bagi warga di daerah terpencil, artinya listrik bisa segera masuk ke kampung mereka. Bagi industri dan UMKM, keandalan pasokan listrik menjadi lebih terjamin tanpa pemadaman akibat proyek yang mangkrak.
PLN UIP Sulawesi menargetkan, dengan aplikasi ini, waktu penyelesaian satu kasus RoW bisa dipangkas hingga 30 persen. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi 100 persen di Sulawesi Utara.
Ke depan, kolaborasi dengan DJK KESDM akan diperluas ke daerah lain di Sulawesi. Jika berhasil, Trabas Gatrik bisa menjadi standar nasional dalam pengelolaan ganti rugi lahan proyek ketenagalistrikan.