Pencarian

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dibuka hingga 31 Desember 2026, Samsat Buka Sabtu

Jumat, 06 November 2026 • 18:32:31 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dibuka hingga 31 Desember 2026, Samsat Buka Sabtu
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

SULAWESI UTARA — Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Selama periode pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan. Layanan perpanjangan STNK di Samsat juga dibuka pada hari Sabtu untuk memudahkan pemilik kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku bagi pemilik kendaraan yang sudah melewati jatuh tempo. Sanksi administratif yang dihapus mencakup PKB dan BBNKB, sehingga tunggakan denda tidak lagi dibebankan ke wajib pajak.

Kebijakan pembebasan sanksi berjalan sejak 2 November 2026 dan berakhir 31 Desember 2026. Wajib pajak yang memanfaatkan program hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraannya.

Samsat Buka Layanan Sabtu Mulai 7 November 2026

Untuk mengakomodasi pemilik kendaraan yang sibuk di hari kerja, sejumlah Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari Sabtu. Jadwal layanan akhir pekan berlangsung 7 November hingga 19 Desember 2026, pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Layanan Sabtu tersedia di empat Samsat Induk dan lima Gerai Samsat kecamatan. Pemilik kendaraan bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili.

Lokasi Samsat Induk yang Buka Akhir Pekan

  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Samsat Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng

Gerai Samsat Kecamatan

  • Kecamatan Penjaringan: Jl. Pluit Raya No. 5, Jakarta Utara
  • Kecamatan Pasar Minggu: Jl. Raya Ragunan No. 16, Jakarta Selatan
  • Kecamatan Kebon Jeruk: Jl. Lapangan Bola No. 1, Jakarta Barat
  • Kecamatan Pulo Gadung: Jl. Raya Bekasi No. 77, Jakarta Timur
  • Kecamatan Kemayoran: Jl. Serdang III No. 1, Jakarta Pusat

Layanan Samsat Keliling dan Lokasi Khusus

Selain Samsat Induk dan Gerai Samsat, layanan Samsat Keliling (Samling) turut beroperasi pada akhir pekan di sejumlah titik. Ada pengecualian jadwal di dua lokasi yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

  • Pasar Induk Kramat Jati: Jl. Raya Bogor KM. 20, Jakarta Timur
  • Lapangan Banteng: Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
  • Taman Makam Pahlawan Kalibata: Jl. Raya Kalibata No. 14, Jakarta Selatan (kecuali 7 November 2026)
  • Kemang Fest: Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (khusus 7 November 2026)
  • Mall Ciputra Citraland: Jl. Daan Mogot, Duri Kepa, Jakarta Barat
  • Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading: Jl. Raya Kelapa Nias No. 6, Jakarta Utara

Hanya Bayar Pokok Pajak, Denda Dihapus

Bapenda DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan periode pemutihan sebelum akhir tahun. Pembebasan sanksi membuat wajib pajak tidak perlu menanggung denda keterlambatan.

"Bagi masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor dan telah melewati batas jatuh tempo, segera ambil kesempatan ini untuk membayarkan PKB di lokasi Samsat yang tersedia," demikian pernyataan Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.

Pemilik kendaraan bisa memilih antara perpanjangan STNK online atau datang langsung ke Samsat dan Samling yang beroperasi pada Sabtu. Pastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks