MANADO — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memenangkan lima gugatan KPU Sulawesi Utara dan empat KPU kabupaten/kota atas putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut. Majelis hakim menyatakan batal putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan informasi publik dari LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Putusan terbaru dibacakan Rabu (26/8/2026) untuk perkara Nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai penggugat. Amar putusannya sama dengan empat perkara lain yang telah diputus lebih dulu.
Dua Gugatan Pertama Diputus Pekan Ini
Perkara pertama dalam rangkaian sengketa ini adalah gugatan KPU Provinsi Sulut dengan Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO. Perkara itu diputus Senin (24/8/2026).
Majelis hakim mengabulkan gugatan KPU Provinsi Sulut dan menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Pihak yang sebelumnya berstatus pemohon informasi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp488.000.
KPU Boltim, Bolmong, dan Manado Juga Menang
Tiga perkara lain telah diputus lebih dulu dengan hasil serupa. Ketiganya melibatkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 27/G/KI/2026/PTUN.MDO, serta KPU Kota Manado dengan Nomor 26/G/KI/2026/PTUN.MDO.
Total sudah lima perkara yang dimenangkan KPU di tingkat PTUN Manado. Putusan ini memperkuat posisi hukum KPU sebagai termohon informasi dalam sengketa dengan LSM RAKO.
Enam Perkara Lain Masih Berjalan
Rangkaian sengketa ini belum selesai. Masih ada enam perkara yang tengah menjalani proses persidangan di PTUN Manado.
Enam perkara itu diajukan oleh KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU Kabupaten Minahasa, KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPU maupun LSM RAKO terkait rencana langkah hukum selanjutnya.