SULAWESI UTARA — Washington, D.C. — Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) baru saja mengeluarkan memo internal yang melarang seluruh karyawannya memakai kacamata pintar Meta, termasuk seri Ray-Ban Meta, selama jam kerja. Larangan ini berlaku untuk semua pegawai, bukan hanya agen yang bertugas di lapangan.
Memo tersebut menegaskan bahwa penggunaan perangkat serupa berisiko tinggi terhadap keamanan operasi. Dikutip dari The New York Times, pernyataan resmi ICE menyebut perangkat itu "bisa secara tidak sengaja menangkap, merekam, atau mentransmisikan informasi sensitif, yang berpotensi membahayakan privasi dan perlindungan hukum."
Kebijakan Lama, Kekhawatiran Baru
Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan bahwa larangan ini sebenarnya bukan hal baru. Pegawai memang "selalu" dilarang menggunakan kamera tubuh milik pribadi selama bekerja. Namun, penerbitan memo khusus ini menjadi sinyal bahwa fenomena penggunaan kacamata pintar di kalangan aparat sudah terlalu sering terjadi.
Dalam beberapa bulan terakhir, petugas ICE dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) kerap terlihat mengenakan kacamata Meta. 404 Media melaporkan satu kasus agen CBP yang kedapatan merekam menggunakan kacamatanya. Bahkan, seorang anggota patroli perbatasan sempat memakainya saat penggerebekan imigrasi. Investigasi The Independent menemukan kejadian serupa setidaknya terjadi di enam negara bagian AS.
Rencana Kacamata Dinas dengan Pemindai Biometrik
Menariknya, di balik larangan tersebut, DHS justru dikabarkan tengah mengembangkan versi resmi teknologi ini untuk keperluan internal. Dokumen anggaran yang dilaporkan oleh jurnalis independen Ken Klippenstein mengungkapkan bahwa ICE berharap dapat membekali petugasnya dengan kacamata pintar khusus yang memiliki "kemampuan identifikasi biometrik" pada tahun depan.
Rencana ini tentu memicu perdebatan baru. Di satu sisi, teknologi biometrik dinilai mampu mempercepat identifikasi tersangka di lapangan. Namun di sisi lain, kekhawatiran tentang pelanggaran privasi semakin besar, terutama karena Meta sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penggunaan produknya untuk kepentingan penegakan hukum.
Kontroversi Privasi yang Terus Membayangi
Asosiasi dengan lembaga seperti ICE jelas bukan citra yang diinginkan Meta. Perusahaan yang bermarkas di Menlo Park ini tengah menghadapi gelombang kritik publik terhadap perangkat tersebut. Salah satu pemicunya adalah fitur pengenalan wajah (facial recognition) yang belum dirilis, tetapi sudah memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk pengawasan massal.
Tak hanya itu, indikator LED yang dirancang untuk memberi tahu orang lain bahwa kamera sedang merekam ternyata mudah untuk dimatikan atau ditutup. Hal ini membuat kacamata pintar bisa digunakan secara diam-diam, meningkatkan risiko pelanggaran privasi di ruang publik.
Bagi pengguna awam di Indonesia, kabar ini menjadi pengingat bahwa teknologi wearable semakin canggih, tetapi juga membawa konsekuensi etis dan hukum yang kompleks. Fitur kamera tersembunyi di kacamata memang praktis, namun regulasi dan kesadaran etika penggunaannya masih perlu menjadi perhatian bersama.