Pencarian

MUI Larang Pria Pakai Busana Wanita saat Karnaval 17 Agustus, Ingatkan Skema Uang Lomba Berpotensi Judi

Selasa, 11 Agustus 2026 • 09:44:31 WIB
MUI Larang Pria Pakai Busana Wanita saat Karnaval 17 Agustus, Ingatkan Skema Uang Lomba Berpotensi Judi
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan larangan pria memakai busana wanita saat karnaval 17 Agustus.

SULAWESI UTARA — Fatwa ini ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, di tengah persiapan perayaan kemerdekaan yang biasanya diisi beragam lomba dan pawai. MUI menilai dua hal tersebut kerap melenceng dari koridor syariat, baik dari sisi tata busana maupun tata kelola hadiah.

Dasar Hukum Larangan Tasyabbuh dan Kaitannya dengan LGSP

KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, larangan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh berlaku mutlak, tanpa pengecualian. Aturan itu tidak hanya mengikat di ruang privat, tetapi juga di ruang publik seperti panggung hiburan hingga jalan raya saat karnaval.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (9/8).

Larangan tersebut didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang menyatakan Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan sebaliknya. Muiz juga mengaitkan fenomena ini dengan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP), istilah yang dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lalu.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," kata dia.

Skema Hadiah dari Uang Pendaftaran Diharamkan

MUI menegaskan bahwa penyelenggaraan lomba Agustusan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan sebagai wujud syukur atas kemerdekaan. Namun, panitia dilarang keras menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah. Skema semacam itu dinilai menempatkan peserta dalam kondisi untung-rugi yang tidak pasti, atau qimar.

"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," jelas Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.

Sebagai alternatif, MUI menyarankan dana hadiah bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. Ketentuan ini merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib yang menjelaskan bahwa setiap permainan yang mempertaruhkan dana pribadi dengan hasil tidak pasti termasuk judi.

Rute Pawai dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Selain persoalan busana dan hadiah, MUI turut mengingatkan panitia penyelenggara untuk memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Kegiatan yang meluber hingga memacetkan arus lalu lintas dinilai mengganggu hak publik atas fasilitas umum.

Muiz menekankan bahwa memeriahkan kemerdekaan dengan lomba adalah hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk kebersamaan. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan harus tetap menghormati kepentingan warga lain yang tidak terlibat dalam perayaan.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks