Pencarian

Harga Emas Antam dan Pegadaian Kompak Turun per 1 Agustus 2026

Minggu, 02 Agustus 2026 • 11:26:00 WIB
Harga Emas Antam dan Pegadaian Kompak Turun per 1 Agustus 2026

Jakarta - Tren penurunan melanda pasar logam mulia tanah air setelah harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan produk di Pegadaian kompak melemah pada Sabtu (1/8/2026) siang. Penurunan ini dipicu oleh lesunya permintaan emas secara global.

Berdasarkan data Logam Mulia di Jakarta pukul 09.12 WIB, harga dasar emas Antam terkoreksi Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram dari sebelumnya Rp2.623.000 per gram. Harga pembelian kembali atau buyback juga turun ke posisi Rp2.368.000 per gram.

Pelemahan serupa terjadi pada gerai ritel Pegadaian. Emas Galeri 24 ukuran 1 gram turun Rp22.000 menjadi Rp2.573.000 per gram, emas Antam Pegadaian turun Rp20.000 menjadi Rp2.708.000 per gram, dan emas UBS melemah Rp21.000 ke level Rp2.586.000 per gram.

Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa tekanan pada harga acuan domestik serta penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode 1-14 Agustus 2026 disebabkan oleh kondisi pasar finansial global. HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dollar AS per kilogram, turun 0,7 persen dari periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan bahwa penguatan mata uang utama global dan lonjakan imbal hasil obligasi internasional menjadi faktor pemicu utama, ditambah tingkat suku bunga global yang masih tinggi sehingga membuat investor mengalihkan dananya.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy, dikutip dari Antara.

Penetapan HPE dan Harga Referensi (HR) emas tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026, yang dirumuskan bersama Kementerian ESDM dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Sesuai regulasi perpajakan, setiap transaksi buyback emas Antam di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung, sementara untuk transaksi pembelian dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar.

Pergerakan harga emas dalam negeri umumnya mengikuti tren harga emas dunia yang diperdagangkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat, sehingga fluktuasi nilai tukar rupiah turut memengaruhi harga jual di pasar domestik. Selain faktor pasar global, kebijakan suku bunga bank sentral berbagai negara juga menjadi salah satu penentu arah pergerakan harga logam mulia dalam jangka pendek maupun menengah.

Bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas, disarankan untuk selalu memantau harga acuan resmi dari Antam maupun Pegadaian sebelum bertransaksi, mengingat harga dapat berubah setiap hari mengikuti kondisi pasar. Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia karena dianggap relatif stabil dalam jangka panjang dibandingkan instrumen investasi lain yang lebih fluktuatif.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks