BITUNG — Nilai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Bitung disebut mencapai kisaran Rp900 juta. Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, mengungkapkan angka itu masih menjadi salah satu tunggakan pajak daerah terbesar yang belum tertagih.
“Kurang lebih sekitar Rp900 jutaan,” kata Theo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Tim Penagih Dikirim ke Makassar, tapi Belum Ada Pelunasan
Bapenda mengaku telah melakukan berbagai upaya penagihan. Bahkan, tim khusus pernah diterjunkan langsung ke kantor pusat PT IKI di Makassar untuk membahas penyelesaian kewajiban tersebut.
“Kami sudah pernah turunkan tim penagih sampai ke Makassar di kantor pusat mereka. Namun sampai sekarang kewajiban pajak daerah itu belum juga dibayarkan,” ujar Theo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IKI Bitung belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum direspons.
DPRD Minta Penagihan Diintensifkan
Persoalan tunggakan PT IKI turut mencuat dalam pembahasan LKPJ Pemerintah Kota Bitung di DPRD. Anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, meminta Bapenda terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan para wajib pajak yang masih menunggak.
“Nilainya cukup besar. Kalau bisa ditagih tentu dapat membantu menambah penerimaan daerah yang saat ini masih terbatas,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diandalkan Pemkot Bitung. Dengan nilai tunggakan yang mendekati Rp1 miliar, Bapenda dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama dari perusahaan BUMN dan pelat merah.