MANADO — Angka inflasi Sulawesi Utara itu tertuang dalam data BPS Oktober 2026 dan menempatkan provinsi ini di puncak inflasi nasional. Kenaikan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 17,79 persen menjadi penyumbang terbesar tekanan biaya hidup warga.
Selisih inflasi Sulawesi Utara dengan angka nasional mencapai 4,84 poin persentase. Kesenjangan sebesar itu menandakan lonjakan harga di tingkat lokal berjalan jauh lebih cepat dibanding rata-rata nasional.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 17,79 persen, lebih dari dua kali lipat inflasi umum Sulawesi Utara. Kelompok ini menjadi pos belanja harian rumah tangga, sehingga dampaknya langsung terasa di dapur warga.
Vebry Tri Haryadi, praktisi hukum yang juga mantan jurnalis, menyoroti kesenjangan antara narasi pembangunan dan kondisi riil masyarakat. Menurut dia, harga kebutuhan pokok melonjak sementara daya beli tertekan.
"Pemerintah memang tidak bisa mengendalikan seluruh faktor penyebab inflasi. Cuaca, pasokan, distribusi, dan gejolak harga nasional turut memengaruhi," tulis Vebry dalam opininya.
Namun dia menegaskan alasan tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab. Dalam situasi seperti ini, kemampuan pemerintah mengantisipasi persoalan dan melindungi masyarakat sedang diuji.
Laporan Perekonomian Bank Indonesia Agustus 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka Sulawesi Utara pada Mei 2026 sebesar 5,85 persen. Pekerja informal mencapai 55,90 persen dari total pekerja.
Artinya, lebih dari separuh pekerja berada di sektor yang kepastian pendapatan dan perlindungan kerjanya lebih terbatas. Kelompok ini paling rentan saat harga naik karena penghasilan tidak ikut bertambah.
Buruh harian, pedagang kecil, nelayan, petani, pengemudi transportasi daring, pekerja bangunan, dan pelaku usaha mikro menjadi pihak yang paling merasakan tekanan. Uang belanja menyusut, biaya operasional naik, sementara pemasukan tetap.
Vebry menilai Tim Pengendalian Inflasi Daerah tidak cukup bekerja lewat rapat koordinasi dan dokumentasi kegiatan. Operasi pasar pun dinilai terlambat jika dilakukan setelah harga telanjur melonjak.
Dia mendorong penguatan produksi pangan lokal, perbaikan distribusi, pengawasan rantai pasok, dukungan nyata bagi UMKM, serta kebijakan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan. Sulawesi Utara dinilai punya potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam yang belum optimal menghadirkan kesejahteraan.
Dari sisi hukum tata negara, Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh berhenti pada urusan administratif dan pencapaian program.
Vebry tidak menyimpulkan seluruh persoalan inflasi sebagai kesalahan gubernur atau pemerintah provinsi. Namun angka 8,07 persen, menurut dia, adalah fakta yang menuntut evaluasi dan penjelasan terbuka kepada publik.
"Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung keberhasilan pembangunan, sementara rakyat sibuk menghitung sisa uang untuk bertahan hidup," tulisnya.