Biro Hukum Pemprov Sulut Luncurkan Aplikasi Perdatun, Fokus Penanganan Perkara Perdata dan TUN

Penulis: Dedi Supriadi  •  Jumat, 06 November 2026 | 11:01:02 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Budi Paskah Yanti Putri SH MH saat peluncuran aplikasi Perdatun di Manado.

MANADO — Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Dr Budi Paskah Yanti Putri SH MH menyatakan peluncuran aplikasi Perdatun tidak hanya berfokus pada sistem aplikasi, tetapi juga meningkatkan kinerja Biro Hukum. Menurutnya, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) saat ini melibatkan sejumlah instansi vertikal.

Instansi yang terlibat antara lain Kanwil ATR/BPN, Jaksa Pengacara Negara, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta perangkat daerah yang digugat. Keterlibatan lintas instansi itu disebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara yang sedang berjalan.

Peran Biro Hukum dalam Telaah dan Evaluasi Perkara

Biro Hukum memiliki peran penting melalui rapat-rapat pertemuan secara berkala. Forum itu dipakai untuk menelaah, mengevaluasi, serta menyusun berbagai strategi penanganan perkara perdata dan TUN.

Cakupan penanganan mencakup perkara yang sudah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maupun gugatan yang sementara berjalan. Yanti menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dalam menghadapi kedua jenis perkara tersebut.

"Jadi, kita jangan hanya berfokus pada aplikasi, tapi kinerja biro hukum saat ini harus ditingkatkan dalam menghadapi perkara perdata dan tun," ungkap Yanti.

Upaya Pencegahan Pembayaran Ganti Rugi

Mantan Kabag Hukum Pemkot Manado ini menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bentuk upaya pencegahan pembayaran ganti rugi. Pencegahan dilakukan dalam hal mengalami kekalahan dalam berperkara, guna penyelamatan aset dan keuangan daerah.

Aplikasi Perdatun disebut memiliki sistem cadangan data dokumen bukti kepemilikan aset. Sistem itu juga merekam riwayat penanganan perkara perdata dan TUN, baik yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap maupun yang sedang berproses upaya hukum.

"Sistim back up data dokumen bukti kepemilikan aset dan riwayat penanganan perkara Perdata dan Tun baik yang sudah di putus dan berkekuatan hukum tetap maupun sedang berproses upaya hukum," pungkas Yanti.

Dorongan Kinerja di Lingkungan Biro Hukum

Peluncuran aplikasi Perdatun menjadi penanda bahwa digitalisasi dokumen berjalan beriringan dengan penguatan prosedur internal. Rapat berkala tetap menjadi bagian dari mekanisme kerja yang dipertahankan.

Bagi perangkat daerah yang menghadapi gugatan, keberadaan riwayat penanganan perkara memudahkan penelusuran dokumen pendukung. Aset dan keuangan daerah menjadi objek yang dijaga dalam setiap tahapan perkara.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: newposkomanado.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top