Review Keselamatan Perlintasan KA Solo-Wonogiri: Pesepeda Tewas Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:41:31 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah pesepeda yang tertemper KA Batara Kresna di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dukuh Nglinduk, Sukoharjo, Jawa Tengah.

SULAWESI UTARA — Perlintasan sebidang tanpa palang pintu kembali memakan korban jiwa. Kali ini menimpa Aching Subagiyo (49), buruh bangunan warga Desa Bugel, Polokarto, yang tengah mengayuh sepeda ontel melintasi rel Solo-Wonogiri. Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB saat korban melaju dari arah barat menuju timur.

Kapolsek Polokarto AKP Aris Joko Narimo menjelaskan kronologi singkat kejadian. Korban nekat melintas saat KA Batara Kresna yang melaju dari arah selatan menuju utara sudah mendekati perlintasan. Masinis sempat membunyikan klakson sebagai peringatan, namun roda belakang sepeda korban masih berada di atas rel saat kereta tiba.

"Kereta api sudah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson," ujar AKP Aris.

Benturan Menghantam Korban hingga Terpental 40 Meter

Tubuh korban terpental sekitar 40 meter akibat benturan keras dengan bodi kereta. Warga yang melihat kejadian langsung berdatangan ke lokasi untuk memberikan pertolongan pertama. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ir Soekarno untuk proses lebih lanjut.

Sepeda ontel milik korban juga mengalami kerusakan parah akibat tertemper kereta. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa perlintasan liar tanpa rambu keselamatan adalah titik maut yang mengancam nyawa setiap pengguna jalan.

Peringatan KAI: Jangan Gunakan Perlintasan Ilegal

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perlintasan ilegal ataupun membuka kembali perlintasan yang sebelumnya telah ditutup.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga menekankan protokol keselamatan standar sebelum melintasi rel: berhenti, melihat kondisi rel dari kedua arah, dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Pengguna jalan diminta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan tidak membuat perlintasan baru secara ilegal.

Perlintasan Liar di Sukoharjo: Bom Waktu yang Terus Berulang

Kecelakaan di Dukuh Nglinduk ini bukan kasus pertama di jalur Solo-Wonogiri. Perlintasan tanpa palang pintu dan rambu minim kerap menjadi titik rawan kecelakaan. Faktor utama penyebabnya adalah kurangnya kesadaran pengguna jalan terhadap kecepatan dan jarak pengereman kereta yang sangat panjang.

Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan darat lainnya. Butuh ratusan meter untuk menghentikan laju rangkaian baja yang beratnya puluhan ton. Inilah mengapa aturan "berhenti, lihat, dan pastikan aman" bukan sekadar imbauan, melainkan langkah wajib yang menyelamatkan nyawa.

KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel diminta proaktif melaporkan perlintasan liar atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel kepada petugas terkait.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Lebih dari itu, kecelakaan ini menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan KAI untuk memperketat pengawasan perlintasan liar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Setiap nyawa yang melayang di perlintasan adalah harga yang terlalu mahal untuk kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: fajarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top