Kejagung Angkat Bicara soal Emas 74 Kg Milik Febrie Adriansyah: Semua Dibuktikan di Persidangan

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:17:01 WIB
Kejagung memastikan seluruh alat bukti kepemilikan emas 74 kilogram milik tersangka Febrie Adriansyah akan diuji di persidangan.

SULAWESI UTARA — JAKARTA — Publik menanti pembuktian Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait asal-usul emas 74 kilogram dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh alat bukti, termasuk kepemilikan logam mulia tersebut, akan diuji di muka persidangan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Alasan Penyidik Menahan Detail Kepemilikan Emas

Anang menjelaskan, sikap tertutup penyidik terhadap sejumlah materi perkara bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan pengusutan perkara yang kini menjadi perhatian luas itu dilakukan secara transparan, namun tetap memegang prinsip kehati-hatian.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," kata Anang.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik mengenai asal-usul dan nilai total aset emas tersebut. Nilai emas 74 kilogram jika dikonversi dengan harga pasar per Agustus 2026, diperkirakan menembus angka fantastis, jauh melampaui catatan harta kekayaan pejabat pada umumnya.

Kronologi dan Konteks Perkara TPPU

Febrie Adriansyah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Penetapan status hukum ini menjadi pukulan telak bagi institusi, mengingat Febrie merupakan tokoh kunci di balik penanganan sejumlah perkara besar nasional.

Dalam penyidikan, penyitaan emas batangan dengan berbagai pecahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. Penyidik menduga aset tersebut diperoleh dari aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan perkara dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak yang berurusan dengan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Febrie belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pembuktian di pengadilan. Kejagung pun belum merinci jadwal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan negeri.

Upaya Kejagung Menjaga Kredibilitas Institusi

Kasus ini menjadi ujian besar bagi citra Kejagung yang tengah giat memberantas korupsi. Penanganan perkara mantan pejabat internal ini diawasi ketat oleh Komisi Kejaksaan dan masyarakat sipil. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan, terutama dalam pengungkapan aset-aset yang disita.

Anang menambahkan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional. "Kita buktikan di pengadilan," tegasnya, menutup pernyataan singkatnya.

Publik kini menunggu langkah konkret jaksa penuntut umum dalam meramu alat bukti, termasuk kesaksian ahli dan dokumen kepemilikan emas, untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top